Bengkulu – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Bengkulu, melaksanakan kegiatan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bernama Ferdy. Anak tersebut terjerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan asesmen sosial serta memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum. Dalam kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan wawancara serta observasi guna menyusun Litmas yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses peradilan.
Kabapas Bengkulu, Yusep Antonius, menegaskan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam memastikan setiap ABH mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
"Kami berupaya agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman," ujarnya.
Litmas yang dilakukan akan menjadi dasar bagi pihak berwenang dalam menentukan langkah terbaik bagi Ferdy, baik dalam bentuk diversi maupun proses pembinaan lebih lanjut. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan sosialnya dengan lebih baik.
Bapas Bengkulu terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam mendampingi dan membina ABH agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.