Bantah Lakukan Pencemaran, PT TLB Tegaskan Kelola Limbah Sesuai SOP

Pengelolaan limbah B3 sesuai SOP

Bengkulutoday.com - Terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan Limbah B3, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang menaungi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu 2x100 MW membantah hal tersebut. Pihak PT TLB menegaskan seluruh kegiatan yang berlangsung di PLTU Bengkulu telah sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam regulasi pemerintah, serta selalu memperhatikan standar pengelolaan lingkungan di sekitar PLTU dengan baik.

Direktur PT TLB Singgih Hari Santoso, menyatakan bahwa TLB telah mematuhi standar ketentuan yang disyaratkan pemerintah dalam pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (LB3). TLB sudah memiliki izin untuk menyimpan LB3 pada Tempat Penyimpanan Sementara LB3 (TPS LB3). 

“Izin TPS LB3 ini diperoleh setelah adanya kerja sama PLTU dengan pihak rekanan yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengangkutan dan pengelolaan LB3. LB3 PLTU harus tersimpan dan dikelola di TPS LB3, dan hanya pihak rekanan TLB yang diperbolehkan mengangkut dan mengelola/menyimpan LB3 tersebut setelah diangkut keluar dari TPS LB3.”

Material LB3 PLTU terdiri atas cat, baterai, cairan kimia, dan material lain seperti oli bekas. Proses pengangkutan LB3 keluar dari PLTU harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh TLB dan harus tercatat serta ditandatangani oleh para pihak yang terlibat. 

“Pencatatan neraca LB3 di TPS, dokumentasi pengangkutan LB3 ke kendaraan pengangkut LB3, surat jalan, sampai dengan pengisian buku kunjungan oleh petugas keamanan untuk pengeluaran barang dari PLTU, dan lain-lain harus dilaksanakan dan dicatat dengan baik oleh TLB dan pihak rekanan. Pelaksanaan dan pencatatan ini harus sesuai prosedur untuk memastikan bahwa proses pengangkutan LB3 dari PLTU sudah sesuai SOP yang disepakati, dan tentunya mematuhi regulasi pemerintah,” ujar Singgih.

TLB menekankan tidak ada toleransi apabila proses pengangkutan LB3 dari PLTU tidak mematuhi dua SOP yang ditetapkan, karena jika melanggar SOP proses pengangkutan LB3 dari PLTU tersebut bukan menjadi tanggung jawab TLB dan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan kriminal atau melawan hukum, karena menyalahi SOP yang 
ditetapkan TLB dan tidak mematuhi regulasi pemerintah untuk pengangkutan dan pengelolaan LB3. 

“Kepatuhan dan kedisiplinan dalam mengikuti SOP yang ada sangatlah penting, LB3 harus dikelola dengan baik oleh karenanya SOP harus ditaati,” tambah Singgih.

TLB menaruh perhatian khusus terhadap kondisi lingkungan sekitar dan pegawai yang bekerja di PLTU, hal ini ditunjukkan dengan adanya kepemilikan teknologi mutakhir dalam proses pengolahan limbah, seperti lima Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pengolahan limbah cair, sedangkan instalasi injeksi limestone, Electrostatic Precipitator (ESP), dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk pengelolaan dan monitoring emisi udara. Semenjak wabah penyakit virus corona (Covid-19) merebak, TLB memberlakukan kebijakan untuk para karyawannya agar melakukan pekerjaan dari rumah mereka masing-masing. 

Sebelumnya TLB mendistribusikan masker dan hand sanitizer untuk setiap karyawan, dan secara rutin melakukan pengecekan suhu tubuh di kantor setiap pagi dan sore hari. Melihat wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, TLB menyerahkan bantuan peralatan kesehatan untuk petugas medis yang tengah siaga menangani penyebaran wabah Covid-19 melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.