Bahas Omnibus Law, JPKP dan Unihaz Gelar Diskusi

Diskusi

Bengkulutoday.com - Dalam rangka mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, JPKP Bengkulu bekerjasama dengan Unihaz gelar diskusi Jumat pagi (20/3/2020) di Gedung Serba Guna Universitas Prof. Hazairin (Unihaz).

Ketua panitia pelaksana/Ketua DPW JPKP Bengkulu, Jonson Manik mengatakan bahwa dalam rangka mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan adanya pro dan kontra ditengah masyarakat menanggapi RUU tersebut merupakan bagian dari demokrasi namun meskipun demikian kita harus bersatu untuk perekonomian Indonesia yang semakin maju dan membuka lapangan pekerjaan.

Selanjutnya Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Supratman, mengatakan bahwa RUU ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus kita dukung, adanya kebijakan ini karena banyaknya Undang-Undang yang tumpang tindih yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi menjadi jalan ditempat. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini agar perekonomian nega maju, rakyat semakin sejahtera untuk menuju Indonesia maju. 

Lanjut Supratman, Adanya pro kontra merupakan hal yang wajar, namun jangan sampai pro dan kontra tersebut dalam memecah belahkan persatuan dan kesatuan bangsa.  

Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Sudoto, mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menghapus regulasi-regulasi yang hingga saat ini saling tumpang tindih dari pusat hingga daerah. 

Tumpang tindih regulasi yang terjadi, sangat merugikan kelompok pekerja dan pengusaha karena terlalu  berbelit-belit sehingga membawa banyak negatif, seperti misalnya, ribetnya pengurusan perizinan usaha hingga tidak jelasnya nasib kaum buruh apalagi yang terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja, tutup Sudoto".

Kegiatan dihadiri oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Supratman, Rektor Unihaz, Dr. Yusfiferius, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Sudoto, Pakar Hukum Unib, Nediyanto Ramadan, Pakar Hukum Unihaz, Deden Abdul Hakim, Ketua DPW JPKP Bengkulu, Jonson Manik dan diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari Anggota JPKP, Para Dosen dan Mahasiswa Unihaz.