Ayah Tiri Gauli Anaknya di Kamar dan Kebun Sawit, Disertai Kekerasan dan Ancaman dengan Pisau

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - OS (48), pria warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diringkus petugas Reserse Kriminal Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. OS diringkus petugas lantaran diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak tirinya.

Peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban di dua tempat, yakni di kamar rumah terduga pelaku dan di pondok kebun sawit milik terduga pelaku.

Adapun aksi bejat dilakukan sejak Bulan Juni 2018 sampai Bulan Februari 2020.

Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku memberikan ancaman kepada korban disertai kekerasan.

"Terduga pelaku mengancam korban dengan pisau, kemudian juga menjambak dan mencekik korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain," ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan S.IK.

Namun karena tidak tahan, korban akhirnya memberitahu ibunya. Tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polres Bengkulu Utara pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu.

"Terduga pelaku sudah kita amankan setelah ibu korban membuat laporan, barang bukti yang kami amankan diantaranya pisau dapur, baju tidur dan celana tidur," imbuh Jery.