Seluma, Bengkulutoday.com - Pencabulan anak dibawah umur kini kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Melati (nama disamarkan) umur 14 tahun warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma menjadi korban pencabulan, Kamis (4/1/2018).
Diduga pelaku berinisial MN merupakan ayah tiri korban. Korban diancam untuk melayani nafsu hidung belang tersangka saat ibu kandung korban tidak ada di pondok.
Keterangan Kapolres Seluma melalui kapolsek Kecamatan Talo iptu Rajis Supi,SH, Terduga pelaku pencabulan ditangkap oleh petugas polsek Talo bersama kanit reskrim dan anggota polsek. Dengan menempuh perjalanan cukup jauh menuju pondok terduga. Kemudian terduga pelaku diserahkan ke polres seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA sat reskrim Polres Seluma.
“Terduga Pelaku dikenakan pasal 76D, pasal 81 ayat (1), (2), sub 76 E pasal 82 ayat (1), Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak” pungkasnya. (**)