Awasi Bahan Pangan, Karantina Pertanian Sosialisasikan Peran Baru

Sosialisasi

Bengkulutoday.com - Keamanan Pangan menjadi perhatian semua pihak saat ini, termasuk Badan Karantina Pertanian. Pasal 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) secara tegas mengamanatkan terkait pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan dan mutu pangan. 

Selasa (30/06/2020), tim Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu sambangi Kantor Karantina Pertanian Bengkulu. Tim yang dipimpin Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Ir Happy Wahyunani, MM, berkoordinasi terkait pengawasan bahan pangan khususnya di Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Kepala Karantina Bengkulu Mochamad Ischaq menyampaikan bahwa pengawasan juga telah dilakukan terhadap bahan pangan yang melalui wilayah kerja karantina.

"Untuk bahan pangan eks impor, tindakan karantinanya telah dilakukan hanya pada tempat pemasukan yang telah ditetapkan," jelas Ischaq.

Ischaq juga menyampaikan, kedepan koordinasi ini akan ditingkatkan.

"Tidak hanya pengawasan masuk, namun juga bersama mendukung produk-produk hortikultura dan perkebunan asal Bengkulu memenuhi standar, agar mampu  bersaing di pasar internasional," pungkasnya.