Aturan Baru, Tak ada Plt Sekda, Namun Penjabat Sekda atau Pelaksana Harian

Nopian Andusti dan Hamka Sabri

Bengkulutoday.com - Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti dinonaktifkan pada Jumat (13/9/2019) lalu, oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kemudian, gubernur menunjuk Asisten I Setdaprov Hamka Sabri sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun ternyata, menurut Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, seperti diwartakan Rakyatbengkulu.com, Senin (16/9/2019), tidak ada istilah pelaksana tugas Sekda, yang ada adalah penjabat Sekda. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. 

Dia juga mengatakan bahwa penunjukkan penjabat Sekda harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Informasi dari KASN, belum ada persetujuan terkait itu.

KASN juga mengatakan akan mengkonfirmasi perihal penonaktifan Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti. 

KASN juga menyampaikan bahwa gubernur bisa menunjuk pelaksana harian (Plh), bila tanpa persetujuan Mendagri. Namun untuk jabatan pelaksana harian, tidak memiliki kewenangan yang menyebabkan perubahan status hukum. 

"Jika ditunjuk penjabat Sekda maka memiliki kewenangan yang sama dengan Sekda definitif," ungkap Tasdik.

Sementara kabar terbaru, Hamka Sabri dikonfirmasi dia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu. Dia belum tahu sampai kapan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi Bengkulu.

(**)