Aniaya Korban dengan Clurit, Warga Kota Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Inal (27), pria warga Kelurahan Kebun Keling Kota Bengkulu, diamankan petugas Reskrim Polsek Teluk Segara Polres Bengkulu pada Jumat (3/7/2020) petang. Inal diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban Budi (33), warga Kelurahan Kebun Keling Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Peristiwa tersebut terjadi dihari yang sama, dimana setelah kejadian, petugas Reskrim dalam tempo 1 jam berhasil mengamankan terduga pelaku Inal.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK melalui Ps Paur Humas Bag Ops Aipda Widodo menerangkan, terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, berawal dari korban yang sedang duduk dengan temannya, kemudian datang terduga pelaku. Korban kemudian pergi kerumah temannya yang mana setelah korban sampai, kemudian terduga pelaku memanggil korban yang tidak mau mendekat sehingga kemudian terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian muka sebelah kiri," terangnya.