Anggota DPRD Kota Babat Kawasan TWA, Ini Klarifikasi BKSDA

Dokumentasi Opini terkini

Bengkulutoday.com - Direktur PT Noor Alif Bencoolen (PT NAB) Ariyono Gumay mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari kalangan Aktivis Lingkungan Hidup, Non Governmnet Organization (NGO), penggiat lingkungan, pemerhati pantai, serta kalangan Mahasiswa atas penebangan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai yang berada di Kota Bengkulu. 

Mereka menilai penebangan pohon cemara dikawasan TWA Panjang dan Pulau Baai yang berada di Kota Bengkulu oleh PT NAB menyalahi aturan, pasalnya bahwa penebangan pohon yang dilakukan telah merubah bentang alam lebih dari yang diperbolehkan. 

Ditempat yang berbeda, Ariyono Gumay yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu sekaligus Direktur PT NAB mengatakan bahwa pembukaan lahan TWA tersebut sudah mendapatkan izin dan sepenuhnya menyerahkan itu semua ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. 

"Silahkan konfirmasi ke BKSDA saja biar jelas," singkat Ariyono Gumay. 

Ditempat yang berbeda, Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit ketika dikonfirmasi atas pembukaan lahan oleh PT NAB menyampaikan penebangan tersebut sudah sesuai prosedur perizinan.

Dikutip dari BKSDA Bengkulu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor: SK. 988/Menlhk/Setjen/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam Pada Blok Pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha Kepada PT NAB. 

"Izin menteri ini merupakan tahapan lanjutan dari izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam PT NAB yang diberikan pada blok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha di Reg. 91 Kota Bengkulu oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Nomor: 
5/1/PP-IUPSWA/PMDN/2017 tanggal 11 April 2017." jelas kepala BKSDA Donal. 

Lokasi area wisata ini termasuk salah satu kawasan potensial untuk pengembangan pariwisata alam dengan pemandangan alam hutan dan pantai, kehidupan flora dan fauna, sungai, rawa, dan danau, serta akses yang mudah dari Kota Bengkulu, sehingga kawasan ini merupakan destinasi wisata alam andalan yang dapat ditata dan dikelola lebih lanjut berbasis konsep wisata alam dengan tetap mengedepankan konservasi alam dan kelestarian lingkungan.

"Pemegang izin prinsip Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait usaha penyediaan sarana wisata alam PT NAB yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pariwisata, dan perhotelan diberikan pada blok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20,00 Ha." katanya. 

Kemudian menyusun Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA) yang menjadi acuan usaha penyediaan sarana wisata alam untuk periode 55 tahun, yang telah disyahkan oleh Dirjen KSDAE melalui Surat Keputusan Nomor: SK.100/KSDAE/PJLHK/KSA.3/3/2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang Pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam Atas Nama PT NAB di Blok Pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai Kota Bengkulu.

"Jenis kegiatan pengusahaan pariwisata alam yang akan dikembangkan oleh pemegang izin PT. NAB mencakup penyediaan sarana wisata alam (Visitor information center/visitor service), sarana transportasi, sarana wisata tirta perairan sungai dan rawa/danau, sarana wisata petualangan (outbond, wildlife watching, dan jungle tracking), serta pendidikan konservasi alam dan lingkungan." katanya. 

Diketahui Provinsi Bengkulu yang terletak di pantai barat Pulau Sumatera berhadapan langsung dengan Samudera Hindia, memiliki Panjang pantai kurang lebih 525 km, yang mana 228 kilometer (km) diantaranya merupakan Kawasan konservasi yang membentang dari Kabupaten Mukomuko di Utara sampai Kabupaten Kaur di selatan. 

Pada saat ini ancaman abrasi pantai, intrusi air laut kedaratan, sudah dirasakan cukup parah. Belum lagi ancaman tsunami, karena Provinsi Bengkulu terletak pada wilayah rawan bencana gempa bumi tektonik yang berpotensi mengakibatkan bencana tsunami. 

Vegetasi di sepanjang pantai serta dalam kawasan hutan pantai memiliki peran dan nilai penting untuk mengurangi dampak bencana yang akan terjadi. 

Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai yang berada di Kota Bengkulu memliki potensi daya tarik wisata alam yang indah selain juga memiliki fungsi ekologis sebagai benteng alami terhadap potensi bencana abrasi, tsunami, ataupun intrusi air laut.

Sejarah TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai dimulai dengan penunjukan oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut Nomor: 383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985. 

Kemudian dilakukan Tata Batas Definitif dengan hasilnya berupa Berita Acara Tata Batas dan Peta lampirannya ditanda tangani oleh Panitia Tata Batas Hutan Kota Bengkulu pada tanggal 30 Maret 1991 dan telah disyahkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 10 Juni 1992 dengan luas 1.267,3 ha. 

Pada tahun 1999 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 420/Kpts- II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan kawasan hutan Provinsi (kawasan ini mengalami pengurangan luas, yang sebagian kawasannya dikeluarkan dari menjadi APL, sehingga luas kawasan ini menjadi ± 967 ha.