Anggota Dewan Kota Cantik Akhirnya Dijemput Jaksa

Ma, anggota DPRD Kota Bengkulu (Foto : Facebook Ma)
Ma, anggota DPRD Kota Bengkulu (Foto : Facebook Ma)

Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu inisial MD dari partai berlambang beringin akhirnya dieksekusi oleh JPU Kejari Bengkulu, Rabu (31/1/2018) pagi. MD dijemput oleh Jaksa di rumah kediamannya Jalan Serayu Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu. 

MD sebelumnya dinyatakan bersalah setelah melalui vonis di PN Bengkulu, banding dan kasasi. Dari hasil kasasi, Mahkamah Agung memberatkan hukuman menjadi 10 bulan penjara. Hukuman itu atas tindakan MD sebagaimana diatur dalam pasal 281 KUHP.

(Rori Oktriyansyah)

NID Old
3967