Ancam Pendemo, Bupati Akan Didemo Lagi

Demo Serikat Rakyat Bengkulu Utara di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara beberapa waktu lalu
Demo Serikat Rakyat Bengkulu Utara di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara beberapa waktu lalu

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Bupati Bengkulu Utara Ir Mian kembali akan di demo oleh Serikat Rakyat Bengkulu Utara (Serbu). Alasannya, pernyataan bupati yang mengatakan apabila aksi terus dilakukan dianggap mengganggu ketenteraman ASN dalam bekerja dianggap mengebiri hak demokrasi. Diketahui sebelumnya, massa Serbu menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Bengkulu Utara pada Senin 1 Oktober 2018 lalu. Mereka menyampaikan 7 tuntutan kepada Bupati Bengkulu Utara Ir Mian. Namun demo kali itu gagal bertemu langsung dengan Mian, sehingga poin-poin tuntutan Serbu belum direspon bupati.

Belakangan bupati justru menyoal demo tersebut dengan menganggap apabila demo diteruskan akan mengganggu ketenteraman ASN dalam bekerja. Tak hanya itu, bupati juga mengancam akan menempuh hukum atas demo Serbu.

Pernyataan bupati kemudian menimbulkan reaksi lagi dari Serbu. Sebab mereka menganggap aksi dilakukan sudah sesuai dengan hukum, yakni tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Hal itu diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998. 

Dalam undang-undang itu disebutkan setiap warga negara bebas menyatakan pendapat dimuka umum dan dilindungi undang-undang selagi dalam pelaksanaannya mematuhi ketentuannya.

Tomi, salah satu juru bicara demo menilai pernyataan Bupati Mian menyinggung pelaku demokrasi di Bengkulu Utara. Dimanapun, kata Tomi, demonstrasi adalah mimbar bebas untuk mengeksplorasikan gagasan dan aspirasi. 

Menjadi pejabat publik kata Tomi, tidak boleh anti kritik dan terlalu reaktif. "Aksi yang kami lakukan masih dalam bingkai kewajaran dan tuntutan yang normatif, tidak berlebihan dan tidak berorientasi menjatuhkan. Jika dalam orasi ada pernyataan-pernyataan yang kurang enak didengar hal itu adalah biasa, jangan diambil hati, kami adalah kelompok pemuda yang peduli dengan kemajuan Bengkulu Utara," sebut Tomi.

Tomi menambahkan, jika argumentasi Mian berpegang pada sosok figur Jokowi, justru itu kebalikannya. "Jokowi tidak pernah anti kritik, dihujat, dicaci dia (Jokowi) tetap sabar dan tidak reaktif, terlebih mengancam para pengkritiknya, itu tidak pernah dilakukan Jokowi, jadi tidak usah menyamakan sikap dengan presiden," papar Tomi.

Dalam rilisnya, Serbu mengaku akan melakukan aksi lanjutan selama tuntutan mereka sebanyak 7 poin belum belum dipenuhi oleh Bupati Bengkulu Utara, Mian.

  1. Meminta Ir mian selaku Bupati Bengkulu Utara harus menarik kembali aturan persyaratan khusus seleksi penerimaan CASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan menyamakan persyaratan pada  ketentuan persyaratan penerimaan CASN nasional (juklak/juknis BKN) serta harus meminta maaf pada seluruh masyarakat Bengkulu Uara secara terbuka di media massa dan media sosial  atas keKhilafan dan kesewenang-wenangannya.
  2. Meminta Bupati Bengkulu Utara segera memerintahkan  saudara Budi (Kepala BKPSDM) untuk meminta maaf kepada seluruh civitas akademika UNRAS beserta alumni atas statemennya yang terkesan merendahkan harkat dan martabat keluarga besar Universitas Ratu Samban.
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera menganggarkan kembali beasiswa mahasiswa UNRAS dan segera kembalikan beasiswa (hak mahasiswa) yang telah dipotong  di TA 2017.
  4. Meminta Bupati Bengkulu Utara untuk segera  mengkaji ulang kelengkapan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah  seluruh perusahaan diwilayah Bengkulu Utara.
  5. Meminta Bupati Bengkulu Utara segera mengusir investor nakal (ilegal) karena hanya akan merugikan masyarakat sekitar dan daerah.
  6. Meminta Bupati Bengkulu Utara segera memblack list rekanan pelaksana  serta  mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum beserta jajarannya yang terkait  sebagai bentuk pertanggung jawaban  dirugikannya daerah  dan masyarakat atas tidak selesainya beberapa paket proyek   di lingkungan Dinas PUPR TA 2017.
  7. Meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara  segera menyampaikan  ke publik melalui media massa atas  realisasi dan pengelolaan dana CSR, retribusi galian C  serta  PPJ (pajak penerangan jalan) Kabupaten Bengkulu Utara dari tahun 2015-2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan clean dan good goverment.

[Am]

NID Old
6229