Akademisi Sebut Ridwan Mukti Bisa Bebas

Dr Wilson Ghandi, akademisi Unihaz
Dr Wilson Ghandi, akademisi Unihaz

Bengkulutoday.com - Terdakwa kasus suap KPK Ridwan Mukti saat ini menunggu vonis hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Bengkulu. Vonis rencananya akan dibacakan pada 11 Januari 2018 nanti. Muncul berbagai spekulasi pendapat terkait vonis hakim. Dr Wilson Ghandi, akademisi dari Universitas Prof Dr Hazairin memprediksi peluang Ridwan Mukti bebas sangat terbuka. 

"Jika melihat runtutan kasus tersebut, peluang Ridwan Mukti bebas cukup terbuka lebar," kata Dr Wilson, Rabu (3/1/2017) saat ditemui media ini diruang kerjanya, kampus Pasca Sarjana Unihaz. 

Dr Wilson menambahkan, kasus OTT KPK yang menjerat Ridwan Mukti  beda dengan yang menjerat istrinya, Lily Martiani Maddari dan kontraktor yang ter OTT oleh KPK dalam kasus tersebut. Menurut pendapatnya, Ridwan Mukti tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, belum terpenuhi dua alat bukti yang sah menurut KUHP. "Dia (Ridwan Mukti) bukan kena OTT, bahkan dia tidak berada ditempat saat OTT berlangsung, selain itu alat bukti dan keterangan saksi juga tidak mengarah ke Ridwan Mukti," papar Dr Wilson.

Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan titik sentral di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian inilah terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.

"Ridwan Mukti tidak mengakui, istrinya juga membantah, keterangan terdakwa lain juga begitu, alat bukti lemah dan tidak bisa dipaksakan. Majelis hakim akan menilai semuanya, " imbuh Wilson. (Angga)

NID Old
3799