Advokat Diperiksa Polda Terkait Laporan Terpidana Kasus Hibah Kemenpora

Zetriansyah saat diperiksa penyidik

Bengkulutoday.com - Zetriansyah SH selaku kuasa hukum dari terpidana kasus korupsi pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017, Musihrin, diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu, Senin (27/9/2021).

Pemeriksaan tersebut terkait laporan dari Musihrin terhadap dua orang yakni Za dan Ed yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya diperiksa terkait laporan klien saya Musihrin ke Polres Kaur pada 6 September 2021 lalu. Dalam hal ini, klien saya melaporkan Za dan Ed untuk diproses hukum," jelas Zetriansyah.

Dalam penjelasannya, Zetriansyah mengatakan dirinya diperiksa mewakili Musihrin sebab diduga ada keterlibatan kedua terlapor.

"Saya dimintai keterangan untuk mewakili Musihrin sebagai pelapor untuk membeberkan atas dugaan keterlibatan terlapor, sebagaimana didalam berkas perkara dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan," ujar Zetriansyah.

Zetriansyah meminta kliennya diperlakukan adil dimata hukum, dimana menurut kliennya, dua orang terlapor memikiki keterlibatan dalam kasus yang menjerat kliennya.