Ada Demo di Kejagung Soal Kasus Bansos Wali Kota Bengkulu

Demo massa di Kejagung

Bengkulutoday.com - Sejumlah massa menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (24/2/2020). Dari foto yang beredar, pendemo membawa spanduk bertuliskan "Tangkap dan Tersangkakan Helmi Hasan dalam Kasus Korupsi Bansos Kota Bengkulu". Demo tersebut mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu.

Sumber media ini di Jakarta membenarkan adanya aksi sekelompok massa tersebut. "Benar ada demo, mereka berorasi saja dan tidak masuk ke kantor Kejagung, selain itu juga mereka tidak ada pernyataan sikap atau tuntutan," kata Rustam Efendi saat dikonfirmasi Bengkulutoday.com.

Rustam yang merupakan warga Bengkulu yang tinggal di Jakarta mengaku sudah mengontak pihak Kejagung terkait demo tersebut. "Saya sudah langsung menghubungi pihak Kejagung, intinya mereka hanya berorasi saja dan tidak melakukan audensi," imbuhnya.

Sementara itu, tim percepatan pembangunan Kota Bengkulu, Harius Saputro mengatakan, demo adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun demikian, dia menyayangkan demo tersebut dilakukan menjelang pilkada Bengkulu 2020. 

"Tentu Pemkot Bengkulu tidak terpengaruh dengan demo tersebut, apalagi Pak Wali Kota Bengkulu sedang giatnya membangun kota. Kita doakan saja semoga mereka mendapat hidayah," kata Harius.

Ditanya soal kasus bansos, Harius menegaskan bahwa kasus tesebut telah selesai. "Secara hukum Pak Wali Kota tidak terbukti, jadi apalagi yang mau dipersoalkan," jelasnya.

Melansir dari Akurat.co.id, Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan menjadi tersangka dan buronan dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkulu tahun 2012/2013 yang merugikan negara senilai Rp 11,4 milyar.

Kordinator AMPB M Laili mengatakan bahwa Helmi Hasan yang merupakan adik kandung Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu bersamaan dengan 15 tersangka lainnya.

"Tetapi anehnya, Walikota Bengkulu (Helmi Hasan) sebagai pembuat dan penanggungjawab kebijakan dalam gugatan praperadilannya kemudian dinyatakan menang oleh hakim," kata Laili, di depan Gedung Kejagung

AMPB melakukan aksinya dengan puluhan pemuda dan berlangsung damai. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan bubar setelah setengah jam berlangsung, 11.30 WIB.

Kemudian dalam orasinya, Laili menjelaskan bahwa masyarakat bertanya-tanya dengan putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Helmi Hasan menjadi batal demi hukum dan lolos dari jeratan kasus. 

"Hal tersebut membuat masyarakat bingung. Sebab, mustahil jika terjadi, karena gugatan serupa oleh tersangka lain yang diajukan beberapa bulan sebelumnya ditolak oleh hakim," jelasnya.

"Kenapa Sekda dan bawahannya yang terkait dipenjara, sementara Walikota Bengkulu (Helmi Hasan) selaku pembuat dan penanggung jawab kebijakan dibebaskan melenggang? Jika gugatan praperadilan seorang asisten Walikota atas statusnya sebagai tersangka ditolak, kenapa gugatan praperadilan walikota yang datang setelahnya diterima? Adakah keadilan di Bumi Bengkulu?" teriaknya.

Laili menegaskan bahwa aksi ini untuk menuntut Kejagung agar memberikan perhatian langsung atas kasus tersebut agar penanganannya jelas dan transparan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat Bengkulu.

"Kami tidak percaya dengan perangkat hukum di Bengkulu yang menangani kasus korupsi Bansos itu," tegasnya.

Dalam orasinya juga, Laili menegaskan beberapa tuntutannya yakni agar kejaksaan dapat mengusut tuntas korupsi Bansos di Bengkulu itu. 

"Selidiki dugaan kongkalikong Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan oknum penegak hukum terutama terkait adanya operasi aliran dana pemenangan perkara praperadilan bersangkutan," pungkasnya.

Kasus Bansos Bengkulu tahun 2012/2013 itu bermula ketika Walikota Bengkulu Helmi Hasan bersama dengan 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2015. Kemudian, 6 orang diantaranya telah divonis penjara pada Oktober 2015.

Kemudian, Helmi Hasan mengajukan gugatan praperadilan dan dinyatakan menang oleh hakim yang melepaskan status tersangkanya bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk mantan Walikota Bengkulu.

Pewarta: Zainal Ariefin