7 Kali Cabuli Gadis di Karaoke dan Berlanjut ke Hotel, Pemuda Kaur Diamankan

Ilustrasi

Kaur, Bengkulutoday.com - Seorang pemuda Kaur berinisial EG (24), warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur diamankan Polisi pada Selasa (14/5/2019). EG diduga melakukan persetubuhan dengan korban seorang gadis yang masih berusia dibawah umur.

Perbuatan EG dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kaur. Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kaur kemudian bertindak dengan mengamankan EG. Uniknya, saat diamankan, EG sedang bersama korban.

Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau membenarkan adanya laporan orang tua korban ke Polres Kaur.

"Saat ini EG sedang dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan," katanya.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, perbuatan persetubuhan dilakukan EG kepada korban sebanyak 7 kali. 

Untuk pertama kalinya, korban disetubuhi ditempat Karaoke sebanyak 2 kali dan berlanjut ke hotel sebanyak 5 kali. 

[hz]