5 Traffic Light Mati Bukan Kewenangan Pemkot

Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan

Bengkulutoday.com - Dari total 30 lampu merah atau traffic light di Kota Bengkulu, ada 5 titik yang mati. Masing-masing di Simpang Empat Pantai Panjang, Simpang SLB, Simpang Empat Hibrida, Simpang 3 Brimob, Simpang Empat SDN 5.

Matinya traffic light ini membuat lalu lintas menjadi kacau tak terkendali dan semrawut. Lebih parah lagi sejak traffic light mati sudah terjadi beberapa kali kecelakaan, meskipun belum sampai menimbulkan korban jiwa.

Sebagian masyarakat Kota Bengkulu beranggapan bahwa Pemkot Bengkulu terkesan lalai dan cuek. Namun ternyata sebenarnya 5 titik traffic light yang mati itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ini disampaikan Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (9/7/2020). Ia mengatakan bahwa kelima titik traffic light itu berdasarkan kewenangannya ada di provinsi yakni Dishub Provinsi.

“Kami sudah koordinasi dengan dishub provinsi. Saya jelaskan bahwa ada 30 traffic light di Kota Bengkulu, yang jadi kewenangan Pemkot Bengkulu 15 titik dan semuanya hidup. Yang jadi kewenangan provinsi 10 sedangkan yang jadi kewenangan kemenhub ada 5. Nah 5 titik yang mati ini kewenangan dishub provinsi,” jelas Hendri.

Dikatakan Hendri, hasil dari koordinasi ke Dishub Provinsi ternyata mereka belum memiliki ketersediaan anggaran untuk memperbaiki lima titik traffic light yang mati itu.

“Secara aset, kami tidak bisa melakukan perbaikan aset milik provinsi. Kami cuma bisa mengkordinasikan kepada yang punya kewenangan. Tapi ketika provinsi membutuhkan bantuan dari kita, kita berusaha untuk membantu selama itu tidak melanggar aturan,” kata Hendri.

Pihaknya sudah meninjau langsung ke titik traffic light yang mati itu dan rata-rata masalahnya karena trable perangkat dan rekening listrik prabayar. Itu urusannya ke pihak PLN sedangkan Dishub Kota Bengkulu tidak bisa mencampuri urusan itu.

“Karena kewenangannya terbagi berdasarkan jenis kewenangan jalan. Sesuai dengan Permenhub nomor 49 tahun tahun 2014 bahwa kewenangan jalan itu ada tiga, yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota. Untuk jalan kota, traffic light nya kewenangan kota. Jalan provinsi traffic light nya kewenangan provinsi. Hal ini dibuktikan dg SK Gubernur nomor Y.27:2008,” sampai Hendri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP. Agis Arya mengatakannbaru menerima data traffic light dari pihak Dishub Kota Bengkulu terkait yang mana kewenangan kota dan kewenangan provinsi.

“Kalau saya sampai dengan saat ini baru mendapatkan data traffic light itu sekarang. Traffic light di simpang Brimob itu rusak karena tertabrak truk dan nyangkut. Kita sudah tahan truk nya dan melakukan penilangan. Tapi ada pihak dishub provinsi yang menjamin akan memperbaiki traffic light itu. Ternyata sampai dengan saat ini belum ada perbaikan,” ujar Agis.

Dikatakan Agis, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada instansi terkait bila mana ada traffic light yang mengalami trable. “Masalah perbaikannya ya domainnya dari dishub. Untuk antisipasi adanya laka lantas, kita standby kan anggota di sana di saat jam sibuk seperti pagi hari,” kata Agis.

Sejak traffic light mati, lanjut Agis memang sudah ada beberapa kali terjadi kecelakaan. Namun belum sampai ada korban meninggal dunia (MD). Agis mengimbau masyarakat atau pengendara untuk tetap waspada dalam berkendara.

 

 

sumber: Media Center Kota Bengkulu