32 Gram Sabu Milik Pengojek Online Dimusnahkan

Pemusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu

Bengkulutoday.com - Sabu seberat 32 gram hasil penangkapan terhadap tersangka April Susanto (28), seorang pengojek online  warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, dimusnahkan pada Kamis (23/1/2020). Tersangka April Susanto sebelumnya ditangkap oleh Subdit I Polda Bengkulu Dit Resnarkoba pada 2 Januari 2020 lalu di Kelurahan Penurunan.

Saat penangkapan, sabu tersebut disimpan dalam helm untuk mengelabui petugas. Namun petugas berhasil mengungkapnya.

"Hari ini kita memusnahkan sabu dengan seberat 32 gram. Sabu sitaan dari Kejaksaan tersebut kita blender sesuai dengan aturan hukum yang berlaku disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Balai POM serta menghadirkan tersangka," kata Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu Imam Sachroni melalui Panit Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Ipda Noprizal SH.

Ditambahkannya, dari hasil uji Lab di Balai POM Bengkulu, barang bukti 32 gram dinyatakan positif mengandung methamphetamine serta berdasarkan surat keterangan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan untuk dimusnahkan. (Brm)