3 Paket Ganja Kering dan Pemuda 21 Tahun Diamankan Polres Lebong

terduga pelaku dan BB diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Sat Resnarkoba Polres Lebong, Sabtu malam (02/07/2022) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terduga pelaku ialah AR (21) pemuda warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH membenarkan penangkapan penyalahgunaan golongan 1 tanaman ganja yang dilakukan Polres Lebong. Terduga pelaku ditangkap saat berada di jalan raya Desa Lemau Pid, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong saat petugas sedang menggelar operasi antik nala 2022.

“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 3 (Tiga) paket narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang sudah kering terbungkus kertas kacang,” ungkapnya hari ini, Senin (04/07/2022).

Atas temuan barang bukti tersebut kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaksanaan operasi Antik Nala 2021 berlangsung selama 15 hari, terhitung  mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli mendatang.