3 Kali Setubuhi Anak Tiri, Pria 44 Tahun Diringkus Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Seluma, Bengkulutoday.com - SU (44), pria warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dilaporkan oleh istrinya SY (33), atas dugaan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban adalah gadis 15 tahun yang tak lain anak tirinya sendiri.

SU yang berprofesi sebagai petani ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu pada Jumat (25/9/2020).

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK mengatakan, SU dilaporkan oleh istrinya setelah diketahui perbuatannya pada Senin (31/8/2020) lalu. Kemudian, petugas yang mendapati laporkan ibu korban melakukan penyelidikan, setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap SU.

Diceritakan oleh SY istri terduga pelaku SU, peristiwa tersebut terungkap ketika korban dan terduga pelaku berada berada di dapur. Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

Betapa terkejut ibu korban ketika mendengar korban sering diraba dan diremas bagian sensitifnya oleh terduga pelaku. Korban juga mengaku sudah 3 kali disetubuhi oleh terduga pelaku.

"Karena ada kejanggalan dari keterangan korban, akhirnya pada pada suatu hari ibu korban menanyakan lagi kepada anaknya  apa yang sebenarnya terjadi, lalu korban mengatakan bahwa ia sudah 3 kali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut," ujar Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK.

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Seluma. Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polres Seluma guna proses melengkapi pemberkasan. Atas perbuatannya terduga pelaku dikenai Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (I) dan (2), UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Penulis : Septi Widiyarti, Editor: Wibowo