250 Gram Sabu Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu

Bengkulutoday.com - Kamis (19/9/2019), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sebanyak 250 gram sabu.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Wakil Direktorat Reserse Nakoba Polda Bengkulu, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu serta Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai POM, Pegadaian dan tersangka.

"Dari semua barang bukti yang telah disita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu sebagian kecil untuk pembuktian di pengadilan dan sisanya di musnahkan. Dalam hal tersebut menunjukkan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Bengkulu sangat serius memberantas Narkoba dan agar tidak disalahgunakan barang bukti yang telah disita dimusnahkan," jelas Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah. 

Ditambahkan Agus, setidaknya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu telah menyelamatkan kurang lebih ratusan jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

Barang bukti sabu - sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial H alias IBS yang tertangkap oleh tim khusus Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu di salah satu loket di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.

(Hz)