17 OPD Sudah Setorkan Bukti Lunas PBB

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto

Bengkulutoday.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwajibkan untuk melampirkan bukti lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB). Lampiran ini nantinya akan menjadi syarat untuk pembayaran untuk mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat baru 17 OPD yang telah menyetorkan bukti lunas PBB.

Sementara dari data Ortala, di Pemkot Bengkulu sendiri ada 41 OPD. Artinya, ada 24 OPD yang belum menyetorkan slip bukti lunas PBB.

“TPP 24 OPD ini terancam ditunda,” kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto, Jumat (6/9).

Dia menambahkan, batas waktu pengumpulan slip bukti lunas PBB ini seharusnya pada bulan Agustus ini. Karena itu, ia minta seluruh OPD untuk segera menyetorkan bukti lunas tersebut.

“Yang wajib mengumpulkan ini adalah ASN. Kalau PTT tidak perlu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penyetoran slip bukti lunas PBB ini diatur dalam Instruksi Walikota Bengkulu No 03 Tahun 2019. Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 31 Mei 2019 itu, dijelaskan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 09 Tahun 2014.

Walikota Bengkulu Helmi instruksikan kepala perangkat daerah untuk menginventarisir kewajiban atas pembayaran PBB lingkup perangkat daerahnya masing masing serta menyampaikan bukti lunas pembayaran PBB ke Bapenda paling lambat minggu pertama September tiap tahunnya.

Selanjutnya, bagi Badan / Kantor / Dinas yang memiliki tupoksi pelayanan publik agar menjadikan tanda bukti lunas PBB sebagi salah satu syarat pelengkap dokumen.

Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten III Setda Kota Bengkulu Muhammad Husni juga telah mengeluarkan surat edaran terbaru. Dimana TPP ASN yang tidak menyetorkan bukti pembayaran PBB akan ditunda.

“OPD yang sampai batas waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan bukti lunas PBB maka pengajuan TPP bulan Agustus belum dapat diproses,” kata dia.

sumber:Media Center Kota Bengkulu