12 Tahun Berturut-Turut, Seluma Belum Pernah Dapat WTP dari BPK RI

Bupati Seluma Bundra Jaya dan Wakil Bupati Seluma Suparto

Bengkulutoday.com - BPK Perwakilan Bengkulu kembali memberikan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2018. Dengan kembali meraih opini WDP, artinya selama 12 tahun berturut-turut sejak laporan keuangannya diperiksa BPK, Pemerintah Kabupaten Seluma belum pernah sekalipun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2018 dengan opini, Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," kata Arif Agus, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, saat penyerahan LHP BPK atas LKPD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2018, di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa (28/5/2019) lalu.

Dalam sambutannya, kepala perwakilan menyebutkan selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga menjadi bahan pengecualian, yaitu pada akun aset tetap jalan irigasi dan jaringan serta konstruksi dalam pengerjaan.

Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern antara lain pengelolaan rekening milik daerah belum sepenuhnya tertib, pengelolaan aset tetap belum memadai, dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PDAM Tirta Seluma Berkah belum sepenuhnya dapat diyakini, dan belum ada kejelasan status atas beberapa Perusahaan Daerah Kabupaten Seluma.

Sedangkan temuan terkait ketentuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain, kelebihan pembayaran pada sembilan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 948,58 juta dan pekerjaan empat pembangunan gedung pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 208,89 juta.

Arif Agus meminta kepada Bupati Seluma dan jajarannya, untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," pungkas Arif Agus.

Sumber: BPK Perwakilan Bengkulu