10 Temuan BPK RI pada LKPD Lebong TA 2018

BPK RI

Bengkulutoday.com - Pemerintah Kabupaten Lebong meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong TA 2018. Capaian tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Lebong berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.

Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2018 di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa, 21 Mei 2019.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lebong TA 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Arif Agus.

Meskipun meraih WTP, Arif Agus menyebutkan, selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yaitu:

  1. Pengelolaan Dana Kapitasi Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
  2. Penyaluran Hibah Tunai Belum Dipertanggungjawabkan Oleh Penerima;
  3. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Sesuai Ketentuan;
  4. Prosedur Penyusunan APBD dan Pengendalian atas Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Kurang Memadai.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait dengan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 427,72 Juta;
  2. Belanja Barang dan Jasa Pada Sekretariat DPRD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
  3. Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan PNS Sebesar Rp 381,90 Juta;
  4. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Embong-Turun Lalang (Hotmix) (Lanjutan) dan Peningkatan Jalan Picung-Suka Datang Perkantoran OPD Pada Dinas PUPR Sebesar Rp 548,48 Juta;
  5. Kelebihan Pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Topos-Tik Sirong dan Jalan Lokal Pada Dinas PUPR Sebesar Rp 224,02 Juta;
  6. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Pada Sekretariat Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Arif Agus meminta kepada Bupati Lebong dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi, atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

"BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Arif.

(brm)