Independensi dan Imparsialitas Hakim Tipikor

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

Oleh: Suparman Marzuki

            Kedudukan, posisi dan kewenangan hakim di ruang pengadilan adalah sentral dan penguasa tunggal. Tidak ada yang bisa menghentikan atau melanjutkan sidang kecuali hakim. Tidak ada yang bisa menyatakan seseorang bersalah atau tidak kecuali hakim. Tidak ada yang bisa menghukum atau membebaskan seseorang kecuali hakim, dan tidak ada yang berwenang menentukan berat ringannya pidana selain yang mulia majelis hakim.

            Dengan begitu besarnya kewenangan hakim maka wajar bila keinginan, harapan dan doa terdakwa, keluarga terdakwa, dan masyarakat umum kepada hakim agar hakim memegang dan menjalankan kewenangan yang besar itu secara independen dan imparsial sehingga bisa memeriksa, mengadili dan memutus seadil-adilnya.

            Kalau hakim sunguh-sungguh sudah menjalankan kewenangannya secara independen dan imparsial, maka itulah putusan professional yang bisa dipertanggungjawabkan dunia akherat. Bahwa ada pihak yang tetap mencurigai proses peradilan berjalan tidak fair, itu pula resiko dari kewenangan besar memutuskan nasib orang.

Independensi

            Independensi adalah kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan hakim menjalankan kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Independensi juga bukan kekebalan (imunitas), tetapi kemerdekaan, kebebasan dan kemandirian kognisi (berpikir), afeksi (merasa) dan bertindak (psikomotorik) hakim terhadap subjek dan objek perkara, beserta elemen-elemen lain di luar dirinya sehingga dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan baik dan benar berdasar hukum, fakta dan nurani yang bersih.

Independensi bukan pula pemberian hukum atau negara, tapi otomatis melekat pada diri seseorang semenjak menjadi hakim; sudah ada jauh sebelum hukum modern (hukum positif) lahir. Independensi bukan pula hak (rights) , tetapi kewajiban (obligation) yang dibatasi oleh asas-asas umum berperkara yang baik, oleh hukum materiil dan formil yang berlaku, oleh Kode Etik, hak-hak keadilan para pihak, komitment moral dan ketuhanan para hakim. Dan harus dipertanggungjawabkan dan diperjuangkan untuk dijaga terus menerus sepanjang hakim menjalani profesi itu.

Yurisdiksi independensi hakim adalah saat hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Tidak diluar itu. Dan basis kepercayaan ada tidaknya independensi terletak pada reputasi pribadi hakim, bukan karena ada jaminan etik dan hukum.

Imparsialitas

Imparsilitas adalah ketidakberpihakan, kenetralan, tanpa bias, tanpa prasangka dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Hakim harus dipastikan imparsial terhadap subjek hukum dan objek hukum perkara guna mencegah konflik kepentingan, mencegah keberpihakan, serta menjaga kehormatan dan kewibawaan pengadilan.

            UU secara terbatas sudah mengatur dalam Pasal 17 ayat 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Disana disebutkan bahwa “seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”.

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan bahwa hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihakpihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan (point 1:5).

            Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan (point 5:2). Hakim yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak (point 5:3).

            Ketaatan terhadap hukum dan kode etik peradilan juga dimaksudkan untuk kehormatan pengadilan. Dalam salah satu alenia pada pembukaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim disebutkan bahwa kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan. Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidakpercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).

Hakim Tipikor

            Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi acapkali berkeluh kesah tentang kesulitan dalam memutus perkara. Jika memutus ringan apalagi membebaskan pasti dicurigai masyarakat lalu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan atau ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) sehingga sejumlah hakim mengambil posisi aman dengan memvonis terdakwa minimal 2/3 dari tuntutan Jaksa.

            Kalau hakim memutus perkara dengan pertimbangan demikian itu, maka hakim jelas salah, tidak paham dan gagal menegakkan independensi dan imparsialitasnya sendiri. Tidak bisa rasa takut atau khawatir dilaporkan atau diperiksa KY atau MA lalu merampas independensi dan imparsialitas kekuasaanya dari dirinya sendiri lalu berbuat tidak adil dengan mengukum orang yang diyakini hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan patut dipidana sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut.

            Jika hakim benar-benar bersih, independen, dan imparsial dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, tidak perlu ragu apalagi takut memvonis terdakwa tindak pidana korupsi sesuai fakta-fakta yang terungakp di persidangan. Jika memang berdasarkan fakta dan keyakinan bahwa terdakwa harus dibebaskan: bebaskan. Kalau memang layak divonis ringan: vonis ringan. Begitu juga bila faktanya layak dihukum berat: hukumlah dengan berat.

            Hakim memiliki kemerdekaan dan ketidakberpihakan untuk tidak sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) apabila faktanya dakwaan JPU lemah, tidak meyakinkan membuktikan kesalahan terdakwa. Tanggungjawab dunia akherat atas putusan ada pada majelis hakim. Bukan pada JPU.

            Dengan menulis pandangan ini, saya berharap para hakim berpegang teguh pada keberseihan jiwa, nurani dan akal sehatnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hokum. Bangsa dan negara ini tidak akan memperoleh manfaat apapun dari suatu proses dan putusan pengadilan yang diambil oleh yang berdasar rasa takut dan khawatir.

(Ketua Komisi Yudisial RI (2013-2015) dan Dosen Fak Hukum UII)

NID Old
3821