Indeks Kritis Konsumen Bengkulu Rendah

Yuliswani ikuti webinar

Bengkulutoday.com - Sebagai konsumen, masyarakat harus bersikap kritis terhadap produk yang akan dikomsumsi maupun digunakan. Hal ini penting mengingat tidak semua produk yang ada di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Menurut Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, indeks kritis masyarakat masih tergolong rendah, baru sebatas 40 persen saja, yang artinya masyarakat kita masih belum kritis terhadap produk yang dibelinya.

"Indeks kritis masyarakat saat ini masih tergolong rendah, baru sebatas 40 persen yang seharusnya lebih diatas 50 persen. Jika di atas 50 persen, berarti konsumen sudah kritis terhadap barang-barang yang akan dibeli atau digunakannya untuk di konsumsi," tutur Yuliswani usai mengikuti webinar bertema 'Peran Pemerintah dalam Melindungi Konsumen di tengah Pandemi Covid-19', di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (7/7).

Disamping itu, lanjut Yuliswani, ada kewajiban-kewajiban produsen untuk konsumennya dalam mengeluarkan produk yang akan dijualnya.

"Jika konsumen merasa tidak mendapatkan informasi yang baik terhadap barang yang akan dibelinya, maka konsumen dapat mengajukan keberatan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun ke Dinas Perindutrian dan Perdagangan yang ada di daerah," sebutnya.

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu ini berharap produsen hendaknya jujur terhadap produk yang dikeluarkannya dan konsumen juga diharapkan kritis terhadap produk yang akan digunakan.

"Jangan sampai masyarakat disuguhi iklan yang tidak mendidik atau tidak sesuai dengan manfaat dari barang tersebut," imbuhnya.

Kepala BPKN RI Ardiansyah Parman mengatakan, webinar ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan agar konsumen memiliki hak untuk kritis terhadap barang-barang yang akan di konsumsi maupun digunakan.

"BPKN ini dibentuk agar dapat bersama-sama pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat sebagai konsumen agar kritis terhadap barang yang akan di konsumsinya," jelas Ardiansah, dalam video conference.

Pengawasan ini bukan hanya dipundaknya BPKN maupun  pemerintah saja, ujarnya, tapi semua elemen masyarakat termasuk media massa juga memiliki tanggungjawab untuk memberikan informasi yang benar terhadap suatu produk.

"Sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi," pungkasnya.