Indef: Persoalan Migor Tidak Akan Selesai Hanya di Tangan Kemendag, Perlu Libatkan BUMN

Foto Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Persoalan minyak goreng dinilai tidak akan selesai hanya “di tangan” Kementerian Perdagangan. Wakil Direktur Indonesia for Development of Economics Finance (Indef), Eko Listyanto mengatakan perlu melibatkan Kementerian BUMN untuk rencana kerja jangka menengah. 
 
Eko mengatakan sekitar 95 persen produksi minyak goreng di Indonesia dihasilkan oleh perusahaan swasta, sehingga akan sulit bagi Pemerintah mengendalikan harga dan pasokan di dalam negeri, jika tidak membentuk kelembagaan khusus.  
 
“Akan lebih bagus ke depan, kelembagaannya. Ini memang tidak bisa selesai di Kemendag saja, tetapi perlu melibatkan Kementerian BUMN. Kalau barangnya sudah ada di tangan BUMN kan lebih mudah. Namun, sekarang “PR” Pemerintah mencapai harga Rp14.000 per liter. Kelembagaan bisa menjadi target jangka menengah,” jelas, Eko, di Jakarta, Jumat (23/6/2022). 
 
Dia mengatakan BUMN dapat diberikan tugas mencadangkan dan mendistribusikan minyak goreng kualitas minyak curah dari perusahaan swasta, termasuk dapat juga ditugaskan mengelola minyak dari domestic market obligation (DMO).
 
“Siapa yang mengelola DMO ini. Bagus jika bisa diserap BUMN. BUMN nanti mendistribusi minyak untuk rakyat. Mekanismenya, bisa dengan operasi pasar. Jika sekarang ini pakai Aplikasi Si Mirah atau Sistem Informasi Minyak Curah itu tidak diatur kecepatannya, serta seberapa cepat bisa dilakukan distribusinya karena pemegang produknya bukan Pemerintah, tetapi swasta,” tambahnya.
  
Lebih jauh dia mengatakan, mengatur tata diaga khusus dan memproteksi harga minyak goreng kualitas rendah atau curah, tidak akan menggangu pasar ekspor CPO Indonesia. Alasannya, sejauh ini sekitar 80 persen produk sawit Indonesia dijual ke luar negeri. 
 
DMO sebesar 20 persen, menurutnya, sudah jauh dari cukup untuk kebutuhan di dalam negeri karena pemakaian minyak goreng di industri mikro dan kecil, serta rumah tangga relatif stabil dari tahun ke tahun alias jarang sekali terjadi lonjakan permintaan.
 
“Kebutuhan CPO di dalam negeri sebenarnya sangat kecil, jika dibandingkan dengan total produksi hanya sekitar 10 persen saja. Jadi sebenarnya DMO 20 persen itu sudah cukup untuk kebutuhan domestik. Namun yang perlu diperhatikan adalah kepastian produk terdistribusi di level bawah. Ini aspek yang paling perlu perhatian,” terangnya. * 

Lebih teknis, Eko Listyanto menilai Kementerian BUMN dapat memastikan bahwa ke depan strategi bisnis PTPN Group yang memiliki kebun sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) bisa ikut membantu menstabilkan harga minyak goreng. 
 
“Dari situ, kalau produksinya bisa ditingkatkan bagus. Namun, bagus juga jika PTPN itu menyerap produksinya, seperti yang dilakukan Bulog. Bisa saja DMO itu milik Sinarmas, Wilmar, Asian Agri, Astra Agro Lestari dan perusahaan lain, yang penting mereka mengikuti aturan DMO,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu, Eko mengingatkan Pemerintah masih memiliki “pekerjaan rumah” untuk menurunkan harga minyak goreng curah di dalam negeri karena masih pada level yang dapat menggerus daya beli pelaku industri kecil dan rumah tangga kelas bawah bawah.  
  
“Kalaupun Pemerintah tidak bisa menekan harga ke Rp14.000 per liter, seperti target, setidaknya bisa mendekati kisaran Rp15.000 per liter. Pemerintah juga diminta untuk memastikan harga di level masyarakat bahwa sesuai dengan target dan tidak membutuhkan regulasi baru yang dapat mengabaikan persoalan utama,” terangnya.