IAIN Bengkulu Selenggarakan Pertemuan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam se Indonesia

Pembukaan pertemuan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam se Indonesia dengan IAIN Bengkulu sebagai penyelenggara

Bengkulutoday.com -  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu menyelenggarakan pertemuan Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) se Indonesia atau International Conference on Islamic Family Law di Grage Hotel Bengkulu. Pertemuan itu digelar selama 3 hari mulai tanggal 16 - 19 Juli 2019. 

Dengan mengusung tema "Islamic Family Law : Challenge and Opportunities in The Industrial Revolusi 4.0", pertemuan dibuka langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Rabu (17/7/2019).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam penyampaiannya mengatakan, ada tuntutan yang semestinya telah disiapkan oleh masyarakat dengan dimulainya revolusi industri 4.0. 

"Mau tidak mau, dimensi kehidupan harus diselaraskan dengan konteks dan aturan agama, Islam bicara masa lalu dan masa depan, didalamnya telah tertuang semua panduan dalam hukum Islam. Hukum Islam akan selalu berkesinambungan dengan akselerasi zaman hingga akhir zaman," kata Rohidin.

Membahas soal keluarga, Rohidin juga menyampaikan bahwa keluarga adalah sumber energi dan kekuatan spiritual dan sosial yang berdampak pada komunikasi, keselarasan dan aturan-aturan yang berlaku ditengah masyarakat.

Sementara Rektor IAIN Bengkulu Prof Dr Sirajuddin mengungkapkan, harus ada resparasi hukum keluarga Islam berdasar disertasi perkembangan zaman. Rektor mencontohkan satu kasus tentang pernikahan siri, dimana berdasarkan mahzab Imam Syafi'i, nikah siri adalah sah menurut hukum Islam, namun mengalami ketimpangan secara hukum tata negara. 

"Persoalan lama, terutama masalah pencatatan pernikahan pada mahzab Syafi'i tidak ada atau wajib sehingga muncul persoalan ketimpangan sosial, yang mana banyak masyarakat mengesahkan nikah siri, di mana pada hukum islam itu sah, namun di hukum tata negara itu timpang," sampainya. 

Pada pertemuan itu juga digelar seminar internasional yang dihadiri Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Khorudin Nasution dan Rektor Universitas Islam Negeri Makasar.

Sebagai salah satu narasumber yang mengisi seminar internasional yaitu Christopher Michael Cason dari Universitas Hukum Washinton. Dia menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pertemuan tersebut, dimana pertemuan tersebut sebagai sarana pengembangan hukum keluarga Islam era 4.0.

"Perguruan tinggi Islam di Indonesia harus menyetarakan atau mentransformasikan budaya yang selama ini berlangsung agar tidak terjadi marginalisasi antara kebudayaan yang ada dan agar bisa selaras agama," ungkapnya.

Kegiatan itu dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa regulier dan Pascasarjana IAIN Bengkulu, juga dosen hukum keluarga Islam se Indonesia.

Tak luput dalam pembukaan kegiatan ditandai dengan penabuhan alat musik dol oleh Gubernur Bengkulu dan perwakilan pejabat penting dalam kegiatan tersebut.

(Adv/Bis)