HUT RI, Belasan Instansi di Bengkulu Utara Tak Pasang Bendera Merah Putih, Padahal...

Ilustrasi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Sangat disayangan, pada peringatan HUT ke-74 RI 17 Agustus 2019, beberapa instansi pemerintah di Bengkulu Utara tidak memasang bendera kebangsaan merah putih. Tak hanya OPD di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, ada juga beberapa instansi perwakilan pusat di Bengkulu Utara yang juga tidak memasang bendera. Kondisi tersebut mengundang respon dari masyarakat setempat. Pasalnya, selain memasang bendera kebangsaan itu diwajibkan oleh undang-undang, juga hampir semua masyarakat di depan rumahnya memasang bendera merah putih pada 17 Agustus 2019 itu. Masa sih, instansi pemerintah justru tidak memasangnya.

"Kondisi ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan Bupati Mian, yang tidak mampu mengawasi bawahannya dalam menjaga dan merawat jiwa nasionalisme dari para Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Reno, warga Bengkulu Utara, diwartakan media setempat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyayangkan adanya instansi pemerintah yang tidak memasang bendera merah putih pada 17 Agustus 2019 itu. Padahal, Gubernur Bengkulu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan bendera merah putih pada 17 Agustus 2019. 

Dasar hukum pemasangan bendera

Adapun dasar hukum dari pemasangan bendera merah putih pada setiap tanggal 17 Agustus tertuang pada UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa Lagu Kebangsaan. Pada pasal 7 ayat 3 berbunyi: "Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri".

Selain pada Hari Kemerdekaan, pengibaran bendera negara juga wajib dilakukan setiap hari di beberapa tempat, termasuk lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan ini jelas ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi:

Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:

  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Berikut instansi di Bengkulu Utara yang tidak memasang bendera merah putih pada 17 Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

1. Kantor Badan Penanaman Modal
2. Kantor Dinas Pendidikan
3. Kantor Dinas Kesehatan
4. Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
5. Kantor BKPSDM
6. Kantor DPMD
7. Dinas Perkebunan
8. Kantor Kesbangpol
9. Dharma Wanita Persatuan
10. Kantor DPRD Bengkulu Utara
11. Dinas Ketahan Pangan, Holtikultura dan Peternakan
12. Dinas Kominfo
13. Kantor Pos Argamakmur
14. Kantor Kemenag
15. Badan Pertanahan Nasional

Baca: OPD Tak Pasang Bendera HUT RI, Sekda Siap Beri Sanksi!

(Pendi/Rubriknews.com)