Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kampret/Kelelawar dan Katak

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Kampret yang kemudian menjadi Kelelawar adalah satu-satunya mamalia yang dapat terbang. Dia berasal dari ordo chiroptera dengan kedua kaki depan yang berkembang menjadi sayap. Setidaknya ada delapan jenis famili kelelawar.

Dalam bahasa Arab, sebagaimana disampaikan dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah juz 4, halaman 261, kelelawar mempunyai beragam istilah yakni khuffâsy, wathwâth, dan khuththâf. Sebagian ulama mengatakan berbagai istilah nama tersebut mempunyai maksud bahwa kelelawar mempunyai perbedaan spesies/jenis, tapi sebagian ulama lain memandang antara khuffâsy dan wathwâth merupakan sinonim yang mengacu pada hewan yang sama.

Pada hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar, diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang membunuh kelelawar. Apa pasal? Karena saat Baitul Maqdis dibakar, menurut sebuah riwayat, kelelawar merupakan hewan yang berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi kekuatan bisa menenggelamkan sehingga Masjidil Aqsha tidak jadi terbakar.

لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

Artinya: “Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59)

Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar. 

 وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ فِي الْوَطْوَاطِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ أَنَّهَا كَانَتْ تُطْفِئُ النَّارَ يَوْمَ أُحْرِقَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ بِأَجْنِحَتِهَا 

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya. Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya. Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan. 

Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:

وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا

Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22).

Hal senada diungkap dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut:

وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا

Artinya: “Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 261).

Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, kelelawar haram dimakan. Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini. Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat ihram, terkena denda. 

وَأَمَّا الْخُفَّاشُ وَيُقَالُ لَهُ الْوَطْوَاطُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ مَعَ جَزْمِهِمَا فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ بِوُجُوبِ قِيمَتِهِ إذَا قَتَلَهُ الْمُحْرِمُ أَوْ فِي الْحَرَمِ مَعَ تَصْرِيحِهِمَا بِأَنَّ مَا لَا يُؤْكَلُ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ، وَالْمُعْتَمَدُ مَا هُنَا. 

Artinya: “Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram. Wallahu a’lam.

Hukum Mengonsumsi Daging Katak

Hukum Mengonsumsi Daging Katak

Katak (bahasa Inggris: frog) adalah binatang amfibi pemakan serangga yang hidup di air tawar atau di daratan, berkulit licin, berwarna hijau atau merah kecoklat-coklatan, kaki belakang lebih panjang, pandai melompat dan berenang; sedangkan kodok, nama lain dari bangkong (bahasa Inggris: toad), memiliki kulit yang kasar dan berbintil-bintil atau berbingkul-bingkul, kerap kali kering, dan kaki belakangnya sering pendek saja, sehingga kebanyakan bangsa kodok kurang pandai melompat jauh. Demikian penjelasan dari Wikipedia.

Semua ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak karena berdasarkan nash hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman: 

ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ

Artinya: “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” (HR Ahmad: 15757) 

Pada hadits di atas disebutkan keharaman membunuh katak. Menurut Al-Mundziri hadits tersebut memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan. 

قَالَ الْمُنْذِرِيُّ: وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِ الضُّفْدَعِ

Artinya: “Al-Mundziri mengatakan ‘hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak.” (Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, [Darul Fikr, Beirut, 2002], juz 7, halaman 2659)

Selanjutnya, masih dalam kitab yang sama, alasan yang menjadikan syariat melarang pembunuhan seekor hewan biasanya berdasarkan salah satu dari dua faktor. Bisa jadi karena makhluk hidup itu dihormati seperti manusia atau memang karena murni mengarah karena hewan tersebut haram dimakan. Dengan demikian, apabila katak tidak termasuk kategori hewan dihormati, apabila Rasul melarang membunuhnya berarti hal itu mengarah pada keharaman makan hewan tersebut.

وَالنَّهْيُ عَنْ قَتْلِ الْحَيَوَانِ إِمَّا لِحُرْمَتِهِ كَالْآدَمِيِّ وَإِمَّا لِتَحْرِيمِ أَكْلِهِ كَالصُّرَدِ وَالضُّفْدَعِ لَيْسَ بِمُحْتَرَمٍ، فَكَانَ النَّهْيُ مُنْصَرِفًا إِلَى أَكْلِهِ

Artinya: “Pelarangan membunuh hewan kemungkinan karena kehormatannya seperti contoh anak adam dan sebab haram dimakan disebabkan faktor keharamannya untuk dimakan seperti burung suradi (bentet pemakan daging atau dalam bahasa Latinnya adalah lanius) dan katak yang masing-masing tidak masuk golongan hewan yang dihormati, maka pelarangan membunuh mengarah kepada keharaman memakannya. 

Menurut para pakar kesehatan sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, katak mempunyai dua jenis, katak darat dan katak lautan (biasa di perairan). Katak darat bisa membunuh pemakannya sedangkan katak laut bisa membahayakan kesehatan pemakannya. 

وَذَكَرَ الْأَطِبَّاءُ أَنَّ الضِّفْدَعَ نَوْعَانِ بَرِّيٌّ وَبَحْرِيٌّ فَالْبَرِّيُّ يَقْتُلُ آكِلَهُ وَالْبَحْرِيُّ يَضُرُّهُ

Artinya: “Para pakar kesehatan mengatakan, sesungguhnya katak ada dua jenis, daratan dan lautan. Yang daratan bisa membunuh, sedangkan yang spesies air bisa membahayakan kesehatan. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, juz 9, halaman 619)

Di daerah tertentu ada yang mempunyai makanan khas swieke kodok atau katak. Swieke adalah masakan Tionghoa Indonesia yang terbuat dari paha kodok. Hidangan ini dapat ditemukan dalam bentuk sup, digoreng kering, atau ditumis. Aslinya hidangan ini berasal dari pengaruh masakan Tionghoa yang masuk ke Indonesia. Tentu saja, jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam, hukumnya haram. Hanya saja, ada sebagian orang yang kemudian mengembangkan swieke dalam arti mengadopsi bumbu-bumbunya saja, tapi dagingnya bukan daging katak melainkan daging halal. Tentu saja hal ini hukumnya halal. Wallahu a’lam.

Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang