Hukum Jual Beli Barang Kredit yang Belum Lunas

Ilustrasi

Ada seseorang memiliki mobil yang dibelinya secara kredit. Di tengah masa cicilan, tiba-tiba ia ingin menjual mobilnya tersebut ke saudaranya yang kebetulan juga lagi butuh kendaraan. Sudah disampaikan ke saudaranya tersebut bahwa mobil masih tengah dalam masa cicilan, jadi kalau menghendaki BPKB Kendaraan, sudah pasti harus menunggu cicilan tersebut dilunasi. Sebut misalnya, penjual bernama Pak Anton, sedangkan pembelinya adalah Pak Rudi.

Setelah dilakukan proses tawar-menawar, disepakati bahwa harga mobil adalah Rp120 juta dari total harga asal di dealer sebesar Rp140 juta. Penyusutan dihitung karena mobil sudah dipergunakan selama 1 tahun. Masa cicilan yang tersisa sebanyak 14 bulan, dengan cicilan per bulannya sebesar 5 juta, yang itu berarti uang cicilan sebesar Rp70 juta dan belum terbayar adalah menjadi tanggung jawab Rudi. Uang itu dihitung sebagai potongan harga. Jadi, total yang dibayar Pak Rudi kepada Pak Anton adalah Rp120 juta rupiah dikurangi 70 juta rupiah sama dengan 50 juta rupiah dalam bentuk uang cash.

Yang umum dipermasalahkan adalah bagaimana hukum dari jual belinya Pak Anton dan Pak Rudi ini? Apakah Jual beli semacam ini dibolehkan oleh syariat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis jadi ingat dengan kasus budak mukâtab yang dijual oleh tuannya kepada orang lain. Budak mukâtab adalah budak yang mengambil akad cicilan untuk menebus dirinya sendiri dari tuannya sehingga merdeka. Kasus ini pernah disampaikan oleh penulis ketika membahas mengenai hikmah kisah Barirah Maulatu Aisyah radliyallaahu 'anha. Dalam kasus itu, seolah tergambar bahwa Aisyah radliyallâhu ‘anha berperan selaku pembeli dan sekaligus sebagai pengambil alih tanggungan Barîrah radliyallâhu ‘anha kepada tuannya, yaitu Banî Hilal. Komentar Imam Nawâwi rahimahullâh dalam kasus itu adalah lebih menguatkan pada status merdekanya Barîrah sebagai hukum asal. Merdekanya Barîrah merupakan yang sesuai dan dikuatkan oleh tujuan dasar pokok syarî'ah (maqâshid al-syarî'ah). Pendapat ini juga merupakan pendapat yang shahih dari qaul qadim dari Imam Syafi’i.

(أَمَّا إذَا قُلْنَا) بِالْقَدِيمِ وَإِنَّ بَيْعَ رَقَبَةِ الْمُكَاتَبِ صَحِيحٌ فَفِي حُكْمِ الْكِتَابَةِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ (الصَّحِيحُ) الَّذِي قَطَعَ بِهِ كَثِيرُونَ أَنَّ الْكِتَابَةَ تَبْقَى وَيَنْتَقِلُ إلَى الْمُشْتَرِي مَكَانُهَا فَإِذَا أَدَّى إلَيْهِ النُّجُومَ عَتَقَ وَكَانَ الْوَلَاءُ لِلْمُشْتَرِي جَمْعًا بَيْنَ الْحُقُوقِ

Artinya: "Jika kita berpendapat dengan berlandaskan qaul qadim al-Syafii, maka hukum jual beli budak cicilan adalah shahih. Selanjutnya hukum akad kitabahnya budak terdapat tiga pandangan. Menurut qaul shahih yang disampaikan mayoritas ulama adalah sesungguhnya status kitabahnya si budak adalah tetap dan berpindah ke pembeli tanggung jawabnya. Jika pembeli membayar tebusan cicilannya ke sayyid sebelumnya, maka merdekalah ia. Dan demikian pula status wala'nya budak tersebut adalah milik pembeli, total berkaitan dengan semua haknya pembeli atas budak mukatab tersebut." (Yahya ibn Syaraf al-Nawâwi, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab li al-Syairâzy, Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, tt.: 9/294-295 )

Adapun menurut qaul jadid Imam Syafi'i rahimahullah, hukumnya membeli budak cicilan adalah tidak boleh. Al-Nawawi menyampaikan:

(وَإِذَا قُلْنَا) بِالْجَدِيدِ إنَّ بَيْعَ رَقَبَةِ الْمُكَاتَبِ بَاطِلٌ فَاسْتَخْدَمَهُ الْمُشْتَرِي مُدَّةً لَزِمَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ لِلْمُكَاتَبِ

Artinya: "Jika kita berpendapat dengan qaul jadid, maka jual beli budak mukâtab hukumnya adalah batil. Jika pembeli mempekerjakan budak mukâtab tersebut selama beberapa waktu, maka wajib (yang bersifat mengikat) baginya memberikan upah standar kepada mukâtab tersebut." (Yahya ibn Syaraf al-Nawâwi, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab li al-Syairâzy, Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, tt.: 9/294)

Tampak ada perbedaan antara qaul qadim dan qaul jadid Imam al-Syafii di atas meskipun menanggapi kasus yang sama.. Namun, jika kita mencermati detailnya, sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar dari kedua qaul itu. Hanya saja, untuk qaul jadid, sedikit ada perincian.

Menurut qaul qadim, Imam al-Syafii lebih menekankan pada pemahaman bahwa pembelian tersebut dilakukan secara kontan. Pemahaman ini didasarkan pada riwayat bahwa Barîrah diminta untuk pulang kekeluarganya dan mengajukan fasakh ke tuannya terhadap akad kitâbah yang mereka sepakati. Selanjutnya, Siti Aisyah membeli Barîrah sebagai budak yang belum beraqad kitâbah. Setelah dibeli, maka merdekalah Barîrah tanpa ada unsur harus melayani pembeli sebagai tuannya. Imam al-Nawâwi menjelaskan hal ini:

وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا لِلْمَنْعِ بِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَالشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ عَنْ حَدِيثِ بَرِيرَةَ بِأَنَّهَا رَضِيَتْ هِيَ وَأَهْلَهَا بِفَسْخِ الْكِتَابَةِ ثُمَّ بَاعُوهَا

Artinya: "Para sahabat kami berhujah dengan dicegahnya jual beli budak cicilan ini sebagaimana yang telah dituturkan al-Syairâzi, al-Syafi'i dan lainnya berdasar hadits Barîrah. Ia dan keluarga tuannya (Bani Hilal) sesungguhnya ridla dengan mengambil kesepakatan memfasakh akad kitabahnya kemudian si tuan menjualnya ke Aisyah." (Yahya ibn Syaraf al-Nawâwi, Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab li al-Syairâzy, Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, tt.: 9/295 )

Artinya, dengan keberadaan fasakh ini, berarti akad kitâbah (cicilan) Barîrah telah batal terlebih dahulu. Selanjutnya Siti Aisyah membeli Barîrah sebagai budak yang belum terikat dengan akad. Maka dari itu, bila jual beli itu diniatkan memerdekakan, maka merdekalah Barirah sehingga hak wala'nya jatuh ke tangan Aisyah radliyallahu ‘anha.

Lain halnya dengan qaul jadid, maka Imam al-Syafii mengambil jalur pemahaman lain, yaitu dengan akad kitabahnya itu masih berjalan. Artinya, Barirah tidak memfasakh akad kitabah dengan tuannya sehingga ia berhak mencicil. Dari situ kemudian, Siti Aisyah berlaku sebagai pembeli. Jika Siti Aisyah membayar tanggungan Barîrah kepada tuannya, lalu Barirah bekerja kepaada Siti Aisyah, maka Siti Aisyah punya ikatan wajib membayar ujrah mitsil dari Barîrah. Mengapa? Karena status budaknya Barîrah masih milik keluarga tuannya. Penggunaan Siti Aisyah terhadap Barîrah adalah seumpama orang yang menggunakan jasanya Barîrah sehingga ia berhak menerima upah. Hak waris wala jatuh ke siapa? Sudah pasti ke tuannya yang pertama, yaitu Bani Hilal, disebabkan jual beli budak cicilan (mukatab) adalah tidak boleh. Sampai di sini bisa dicermati.

Lalu apa hubungannya dengan contoh kasus tema kita kali ini?

Dalam kasus Pak Anton selaku penjual dan Pak Rudi selaku pembeli kendaraan yang belum lunas cicilannya tersebut, dapat dipahami sebagai dua metode, yaitu: pertama, sah jual belinya Pak Anton dengan Pak Rudi tersebut, tapi dengan catatan bahwa Pak Anton harus melunasi terlebih dahulu tanggungannya ke pihak dealer atau leasing. Setelah barang menjadi tanggung jawab Pak Anton sepenuhnya dengan Pak Rudi. Dengan demikian, maka akad jual belinya Pak Anton dengan Pak Rudi adalah sebuah akad yang baru dan tidak ada kaitannya lagi dengan pihak ketiga, yaitu dealer atau leasing.

Kedua, hakikatnya jual belinya Pak Anton dan Pak Rudi itu adalah akad hiwâlah (pengalihan utang), meskipun disampaikan dengan akad jual beli yang fâsid (rusak). Rusaknya kalimat penyampaian tidak mempengaruhi akan sahnya akad hiwâlah sehingga Pak Rudi berhak untuk melakukan khiyar (opsi) antara melanjutkan akad atau memfasakhnya. Perlu diketahui bahwa akad hiwâlah adalah akad pengalihan tanggung jawab dari Pak Anton ke Pak Rudi. Di akhir akad hiwâlah, kepemilikan barang masih sepenuhnya milik Pak Anton. Barang akan menjadi milik penuh Pak Rudi, setelah ada akad serah terima (qabdlu) berkas-berkas kelengkapan kendaraan. Itulah sebabnya, dalam akad ini, maka pihak pertama selaku pengalih tanggungan (muhil) tidak boleh berlepas tangan dengan pindah nama kepemilikan kendaraan (muhâl 'alaih) tersebut kepada yang menerima akad hiwâlah (muhâl bih) setelah cicilan yang ditanggungkan itu selesai ditunaikan oleh muhâl bih. Walláhu a'lam bish shawâb.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur