Hingga Oktober 2020 Ada 158 Laporan Kasus Asusila, Kota Bengkulu Tertinggi

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu dan Polres jajaran menerima 158 laporan kasus asusila periode Januari sampai Oktober 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 kasus dalam penyelidikan dan penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA, AKP Nurul Huda SH mengatakan, dari ratusan kasus asusila yang diterima tersebut rata-rata adalah asusila berkaitan dengan persetubuhan dan pencabulan.


“Rata-rata persetubuhan dan pencabulan, sampai bulan Oktober Unit PPA dan Polres jajaran menerima 158 kasus asusila,” jelas Kanit PPA.


Untuk pelaku tindak pidana asusila terhadap anak-anak kebanyakan adalah orang terdekat, mulai dari tetangga, keluarga, hubungan pacaran bahkan orang tua korban.

Modus yang digunakan juga bermacam, mulai dari bujuk rayu hingga pengancaman jika tidak menuruti permintaan pelaku. Kasus asusila yang kerap terjadi di Bengkulu kebanyakan karena minimnya pengawasan orang tua dan terlalu bebas mengakses internet.

Karena jika tidak diawasi menggunakan internet, bebas mengakses situs porno. Dari situs porno bisa memicu orang melakukan tindak pidana asusila.


“Jangan terlalu membebaskan anak mengakses internet, jika dibebaskan mereka bisa mengakses situs porno. Pengawasan juga diperlukan, dalam hal ini memberikan arahan yang positif dan menanamkan ilmu agama kepada anak,” imbuhnya.


Dari 158 kasus asusila yang diterima, Polres Bengkulu paling banyak menerima laporan asusila.

Tercatat Polres Bengkulu menerima 41 laporan, kemudian Polres Kepahiang 20 laporan, Unit PPA Dit Reskrimum 19 laporan, Polres Rejang Lebong 18 laporan, Polres Bengkulu Utara 16 laporan, Polres Bengkulu Tengah 8 laporan, Polres Bengkulu Selatan 8 laporan, Polres Kaur 7 laporan, Polres Lebong 4 laporan dan Polres Mukomuko 4 laporan.