Hibah KONI Rp 15 M, Diduga Tak Dapat Dipertanggungjawabkan Rp 11 Miliar

Marthin Luther SH MH

Bengkulutoday.com - Dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2020 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu senilai Rp 15 miliar, diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 11 miliar. Sementara dana yang dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 4 miliar.

Kasus dana hibah KONI saat ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. 

Informasi itu diperoleh dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marthin Luther SH MH, Senin (1/3/2021).

Disampaikan Marthin kepada wartawan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. 

"Dalam SPDP yang kita terima, dana hibah Rp 11 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan," terang Marthin Luther.

Ditambahkan Marthin Luther, pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.