Bengkulutoday.com - Tim gabungan Dit Polairud Polda bengkulu dan Baharkam polri berhasil menggagalkan penjualan 4.335 ekor baby lobster di Kabupaten Kaur. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno S.Sos M.H saat pelaksanaan Press conference di Mako Polair Polda Bengkulu hari ini (16/07/21) menjelaskan, dua orang pelaku penjual baby lobster ini, ditangkap di salah satu Hotel di jalan lintas Barat Sumatra Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
”Kedua pelaku kami tangkap setelah tim gabungan menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kedua orang pelaku penjual baby lobster yang berhasil ditangkap tersebut yakni L-A warga Desa Bandar Bintuhan dan I-S warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
”Penangkapan 2 orang pelaku penjual baby lobster ini, kita tangkap di salah satu hotel di Kaur setelah tim kita menyamar sebagai pembeli,“jelas sudarno
Barang bukti baby lobster yang berhasil disita dari kedua pelaku berjumlah 4.335 ekor dengan rincian 152 ekor baby lobster jenis mutiara.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 perikanan ,sebagaimana diubah dalam UU RI No 11 tahun 2020 cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda satu koma lima milyar rupiah.
Guna menjaga 4.335 baby lobster agar tetap hidup dan berkembang, tim gabungan yang polairud polda bengkulu dan BKIPM bengkulu lamgsung melepas liarkan kembali 4.335 ekor baby lobster di kawasan Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu.
Usai pelaksanaan Press conference, bibit benih lobster langsung dibawa oleh personel Dit Polair, bersama Dinas KKP menuju ke Pantai teluk Sepang untuk kembali dilepas liarkan.