Helmi - Linda 'Memanas'

Bakal calon wali kota Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda
Bakal calon wali kota Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda

Bengkulutoday.com - Menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tahun 2018, suhu politik mulai memanas. Kabar terbaru, tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Helmi Hasan dan calon Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi memberikan klarifikasi atas munculnya desakan agar Helmi Hasan didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota Bengkulu. Helmi diminta untuk didiskualifikasi sebagai calon wali kota karena ketidakhadirannya selama dua kali dalam debat kandidat yang digelar KPU Kota Bengkulu belum lama ini.

Ketua Tim hukum Paslon Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi yakni Agustam Rachman mengatakan bahwa pelapor melaporkan paslon nomor urut 3 dengan dugaan telah melanggar PKPU 4 tahun 2014 pasal 22. Dalam laporan itu, pelapor meminta KPU mendiskualifikasi keikutsertaan Helmi Hasan dalam pilwakot 2018. Menurut Agusman laporan itu dinilai mengada-ada dan terkesan kental nuansa politik.

"Untuk merusak citra paslon Helmi-Dedy, pelapor Deden Abdul Hakim adalah utusan Paslon Linda-Mirza saat pembekalan penyelesaian sengketa pilkada yang diadakan Mahkamah Konstitusi di Bogor beberapa lalu," kata seperti dikutip dari Pedomanbengkulu.com.

Namun demikian, pihaknya menghormati upaya hukum dari pelapor. Namun katanya, menjadi pertanyaan ketika pelapor meminta KPU mendiskualifikasi keikutsertaan Helmi Hasan dalam pilwakot 2018.

Dijelaskan Agusman, Helmi Hasan tidak hadir dalam debat kandidat karena sedang menjalankan ibadah, dan hal itu telah disampaikan ke KPU Kota Bengkulu. Selain itu, hal tersebut juga dibolehkan dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 22.

Menurut Agusman, pihaknya tidak akan melayani langkah konyol pihak-pihak yang melakukan tindakan tidak mendidik rakyat. Pihak Agusman juga menyebut bahwa pihaknya bisa saja melaporkan pasangan Linda-Mirza supaya didiskualifikasi oleh KPU karena pencalonan mereka diduga cacat hukum. "Sebab saat penyerahan berkas pencalonan didukung oleh Yahya Zaini, Ketua DPD Partai Golkar Propinsi Bengkulu yang pernah tersangkut masalah hukum yaitu kasus video porno dengan penyanyi dangdut Maria Eva. Sampai saat ini Yahya Zaini belum diproses hukum dalam kasus tersebut. Padahal kasus itu sama persis dengan kasus Ariel yang sempat mendekam di penjara," katanya seperti dikutip dari Pedomanbengkulu.com.

Munculnya desakan agar calon Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan didiskualifikasi itu karena alasan ketidakhadiran Helmi Hasan dalam dua kali acara debat kandidat yang digelar oleh KPU Kota Bengkulu. Seorang warga Kota Bengkulu, Deden Abdul Hakim,SH warga Jalan Bukit Barisan Nomor 6 Kota Bengkulu melaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Bengkulu.

"Pokok dari laporan yang saya sampaikan, persoalan ketidakhadiran calon dalam debat publik atau debat terbuka. Sesuai PKPU No 4 itu, tertera dalam pasal 22 mewajibkan adanya izin ibadah dan surat keterangan dari lembaga penyelenggara ibadah yang merupakan satu kesatuan," jelas Deden belum lama ini seperti dikutip dari Potretbengkulu.com. Dikatakan Deden, atas laporannya itu, pihaknya berharap agar Panwaslih dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi pada Paslon nomor urut 3. "Dimana paslon yang dimaksud secara sah menolak mengikuti tahapan kampanye dan tidak menayangkan iklan untuk Paslon nomor urut 3 pada sisa masa kampanye," kata Deden.

Ditambahkan Deden, ia meminta Panwaslih memerintahkan KPU menunjukkan surat izin ibadah Khuruj untuk calon wali kota atas nama  Helmi Hasan, SE beserta surat keterangan dari lembaga penyelenggara ibadah yang merupakan satu kesatuan. "Terakhir kami juga meminta Panwaslih merekomendasikan, agar KPU mendiskualifikasi Paslon nomor 3 dari keikutsertaan dalam Pilwakot," katanya. Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Rayendra Pirasah menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan pada masyarakat.

Menanggapi klarifikasi dari tim hukum Paslon Helmi-Dedy, juru bicara Paslon Linda-Mirza yakni Zulkarnain Kaka Jodo menilai sebagai calon pemimpin harus menghormati adat istiadat dan norma juga etika yang berlaku dilingkungan masyarakat. "Budaya, etika dan adat istiadat adalah kasanah kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Zulkarnain. Zulkarnain Kaka Jodo juga menyinggung jika masing-maing paslin menyoal masa lalu, maka semua paslon memiliki masa lalu. "Mari kita ciptakan pilwakoy dengan etika, adab dan budaya ketimuran, jangan provokasi rakyat, mereka sudah cerdas," tambahnya.

[AJ/FC]

NID Old
4735