Heboh Kabar Pesta Nikah di Bulan Oktober Akan Dibubarkan, Begini Jelasnya Kata Wawako Dedy

Rapat Forkopimda

Catatan Pagi, Wawako Dedy Wahyudi

Begitu banyak WA yang masuk ke HP kami (Wali-Wawali). Ada yang menelepon langsung. Ada yang memelas mohon diizinkan menggelar pesta pernikahan.

“Pak... tolong izinkan kami menggelar pesta. Ini persiapan sudah lama sekali. Catering, gedung sudah dipesan. Jangan keluarkan dulu Perwalnya,” bunyi WA warga, seorang pejabat (identitas dirahasiakan).

Salah seorang owner catering ternama juga nelepon. “Kami terpukul sekali waktu 3 bulan tidak boleh ada pesta. Ini sudah mau bangkit, kabarnya pesta dilarang lagi. Tolonglah..,” ujarnya.

Kami (wali-wawali) jadi bingung. Siapa yang menyebarkan informasi ini. Tak mungkin ada asap kalau tak ada api.

Ternyata... Pemkab Rejang Lebong yang akan menerapkan larangan pesta.

Untuk memastikan informasi itu saya langsung WA Wabup RL, M Iqbal. Dan beliau membenarkan Pemkab RL akan menerapkan rencana itu (melarang pesta).

wali dan wawali

Bagaimana di Kota Bengkulu?

Tadi malam kami rapat Forkopimda. Kami sepakat, di Kota Bengkulu masih DIBOLEHKAN menggelar pesta perkawinan.

Apa alasannya? Demi mempertimbangkan nasib para pelaku usaha tenda, tata rias penganten, weeding organizer, musik organ tunggal, MC dan para biduanita.

Termasuk takziah dan pengajian, tetap diizinkan. Dengan pertimbangan pembinaan Imtaq dan memberi ruang kepada para guru, ustadz dan ulama dalam melakukan syiar agama.

Hanya saja, razia protokol kesehatan diperketat. Satgas Covid yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP akan turun ke tempat pesta pernikahan. Bila perlu naik ke panggung.

Yang tidak memakai masker, diminta untuk pulang. Akan diberi peringatan lisan dan tertulis yang bersifat mendidik. Sampai sanksi pembinaan.

Di Pergub ada sanksi denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 1 Juta. Di Perwal, tidak ada denda uang. Sanksi terberat adalah memberi makan anak yatim dan panti asuhan.

Tulisan ini disadur dari Wall Wawako Dedy Wahyudi, Kamis (24/9/2020) pagi