Hasil Rakor Gubernur se Sumatera Akan Dibawa ke Presiden

Rakor Gubernur se Sumatera di Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, hasil dari rapat koordinasi para gubernur se Pulau Sumatera nantinya akan dibahas bersama presiden, wakil presiden dan kementerian terkait, sebagai tindak lanjut. "Nanti kita akan minta waktu untuk bertemu presiden, wakilnya dan juga kementerian terkait, hal itu kita lakukan setelah rakor gubernur ini dilanjutkan dengan pertemuan kembali di Provinsi Bangka Belitung bersama seluruh Bappeda se- Sumatera dan dikonsolidasikan dengan DPD se- Sumatera guna membahas rencana aksi," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (9/7/2019).

Rapat koordinasi gubernur se Sumatera digelar di Bengkulu di Grage Hotel Horizon, 7-10 Juli 2019. Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dihadiri 9 Gubernur se- Sumatera, Kepala Bappeda se- Sumatera, Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat dan Sumatera Utara, Staf Ahli Bidang Pemerataan Kewilayahan Kementerian BPN/Bappenas RI, Pakar Hukum Tata Negara dan Sekretaris Menteri PPPA RI serta unsur Forkompinda dan Kepala OPD Provinsi Bengkulu.

Rakor gubernur se- Sumatera tahun 2019 di Provinsi Bengkulu ini mengangkat tema "Peningkatan peran Pulau Sumatera dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional".

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, memaparkan peran Sumatera dalam konteks Nasional. Dimana Pulau Sumatera memberikan kontribusi sebesar 21-22 persen pada pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan Pulau Jawa pada angka 50 persen dan 30 persen pulau lainnya.

"Kalau kita melihat struktur ekonomi seperti ini, maka Pulau Sumatera memiliki potensi yang sangat besar untuk mendorong perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Gubernur Rohidin.

Ada beberapa isu yang dibahas dalam Rakor ini terkait peningkatan peran Pulau Sumatera dalam pembangunan ekonomi nasional diantaranya, Pembangunan infrastruktur dikawasan Pulau Sumatera, Peningkatan konektivitas di Pulau Sumatera, Pengelolaan komoditas unggulan Pulau Sumatera, upaya pelestarian sumber daya alam dan kehutanan Pulau Sumatera dalam konteks ekonomi nasional serta perlindungan perempuan dan anak.

Dalam Rakor tersebut menghasilkan 11 poin kesepakatan yang berisikan terkait issu yang telah dibahas bersama dan dituangkan dalam Piagam Memorandum of Rafflesia yang ditandatangi oleh seluruh Gubernur se- Sumatera.

Adapun 11 poin yang tertuang dalam Piagam Memorandum of Rafflesia itu yakni:

  1. Mendorong peningkatan konektivitas di Pulau Sumatera melalui dukungan percepatan pembangunan jalan tol Trans sumatera dan rel kereta api sumatera yang menghubungkan provinsi-provinsi di pulau sumatera dan terintegrasi dengan pelabuhan-pelabuhan startegis di masing-masing wilayah.
  2. Mendukung pelaksanaan program tol laut melalui pengembangan pelabuhan –pelabuhan diwilayah barat pulau sumatera dan penguatan posisi pelabuhan Sabang serta mendorong jalur pelayaran wilayah barat pulau sumatera sebagai jalur alternatif pelayaran selain selat Malaka.
  3. Mendukung percepatan penetapan dan pengembangan pelabuhan Provinsi Bengkulu, Batam Provinsi Riau, Sungai liat dan Tanjung Gunung kepulauan Bangka Belitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Sumatera serta mendorong pemerintah untuk menfasilitasi pembentukan KEK lainnya di Pulau Sumatera yaitu, Kula Enok dan Pulau Rupat Provinsi Riau serta Mandeh dan Siberut Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
  4. Meningkatkan konektivitas Pulau Sumatera dan Pulau Jawa melalui percepatan realisasi pembangunan jembatan Selat Sunda, agar dapat mewujudkan pemerataan pembangunan antara Pulau Sumatera dan Pulau jawa.
  5. Mendukung pembangunan provinsi  kepulauan di Pulau Sumatera melalui percepatan jembatan Selat Bangka yang menghubungkan kepulauan Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Sumatera Selatan serta jembatan Batam – Bintan Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan konektivitas serta mendorong pemerintah pusat untuk segera mengesahkan rancangan Undang-uUndang Daerah Kepulauan.
  6. Membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak tingkat desa melalui APPDes.
  7. Mengembangkan kopi Sumatera sebagai komoditas unggulan pulau Sumatera dengan membangun pusat perdagangan kopi yang terintegrasi (Sumatera Trading Coffe House) sebagai pusat kerjasama pemasaran dan peningkatan kualitas produk mulai dari tanam hingga hilirisasi.
  8. Meningkatkan peran Pulau Sumatera dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan produktifitas serta hilirisasi komoditas unggulan Pulau Sumatera yang saat ini sudah menjadi unggulan masing-masing provinsi.
  9. Mengusulkan Provinsi lampung sebagai salah satu alternative untuk dikaji sebagai Ibukota negara Republik Indonesia dalam rangka mengakselerasi pemabngunan pulau sumatera dan pembangunan nasional.
  10. Mendorong peningkatan peran pulau Sumatera sebagai pendukung logistik komoditas pangan untuk Pulau Jawa.
  11. Bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap peredaran narkoba, human trafficking dan illegal fishing.

(WS/Rls)