Hari Anti Korupsi Internasional, Kades Tanjung Kemuning Kaur Jadi Tersangka Aliran Dana Desa

Tersangka diamankan dan ditahan di Lapas Malabero

Bengkulutoday.com - Bertepatan dengan peringatan hari Anti Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menahan Kepala Desa Tanjung Kemuning 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Senin (9/12/2019), di kediamannya.

Kades Tanjung Kemuning 2, Hendri, dipanggil oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bintuhan untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan Dana Desa Tanjung Kemuning. 

Alhasil, setelah dimintai keterangan, Kades Tanjung Kemuning 2 ini resmi ditahan, lantaran terbukti dengan sengaja menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Kepala Kejari Bintuhan, Tati Vain Sitanggang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Novedi, SH, MH, menjelaskan bahwa Kades Tanjung Kemuning 2 ini, telah merugikan negara sebesar Rp 160 juta.

“Kades Tanjung Kemuning ini telah merugikan uang negara sebanyak Rp 160 juta, pada Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Adapun total anggaran Tahun 2016 itu ialah Rp 590 juta. Saat ini tersangka akan dibawa ke Lapas Malabero Bengkulu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kaur saat konferensi pers.

Untuk diketahui, Kades Tanjung Kemuning 2 ini merupakan Kades kedua yang dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kaur. Sebelumnya, Kejari Kaur sudah menjebloskan Kades Cucupan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa. 

"Tersangka telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Fadli)