Harga Rokok Diusulkan Minimal Sebungkus Rp 70 Ribu

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui ketuanya, Tulus Abadi meminta pemerintah membuat standar harga minimal rokok Rp 70 ribu. Hal itu menyikapi rencana pemerintah yang akan menaikkan bea cukai rokok sebesar 23 persen atau naik sebesar 35 persen untuk harga ecerannya.

Tulus mengatakan, kenaikan harga merk rokok ternama seperti kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) tidak akan terlalu terdampak oleh kebijakan pemerintah. "Jika dirupiahkan, harga di retail hanya berkisar Rp 10-35 per batang. Nyaris tidak ada artinya dan masih bisa terjangkau oleh konsumen. Kalau pemerintah berniat, saya sarankan patok harga rokok minimal Rp 70 ribu per bungkus," kata Tulus dalam keterangan rilisnya, dikutip dari Tempo.co, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, harga rokok kisaran Rp 60.000 sampai Rp7 0.000 dinilai ampuh menurunkan jumlah perokok. Perokok bisa saja malah berhenti merokok karena harga rokok yang terbilang sangat mahal. Hal tersebut diketahui berdasarkani Survei Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI)

"Harga rokok harus naik dua kali lipat, terutama rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," jelas Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (18/9/2019), dikutip dari Liputan6.com.

Selama ini, masyarakat banyak mengonsumsi produk rokok SKM golongan 1, dengan harga jual per bungkus berkisar Rp5.000 sampai Rp25.000. Menurut Ahsan, harga tersebut masih jauh lebih rendah sebagai harga ideal yang dapat menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokok.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, 73 persen pangsa rokok dikuasai rokok kretek mesin (SKM), 21 persen rokok kretek tangan (SKT), dan 6 persen rokok putih mesin (SPM atau rokok filter). Pangsa pasar rokok kretek mesin meningkat 10 persen, dari 63 persen pada 2010 menjadi 73 persen pada 2015.

"Nah, di dalam rokok kretek mesin, pangsa pasar terbesar dikuasai perusahaan rokok golongan 1 (63 persen) yang berproduksi lebih dari 3 miliar per batang per tahun," lanjut Ahsan.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada awal 2020 dengan harga jual eceran diperkirakan naik sebesar 35 persen dianggap masih rendah.

Ahsan menerangkan, jika cukai rokok naik sebesar 23 persen, maka harga tertinggi rokok per bungkus akan menjadi Rp35.000 per bungkus.

"Harga jual segitu ya artinya masih belum mencapai harga ideal untuk menghentikan minat merokok pada anak-anak, remaja, dan masyarakat berpenghasilan rendah," terangnya.

Oleh karena itu, tarif cukai rokok dan harga eceran sigaret kretek mesin golongan 1 sebaiknya lebih tinggi dibanding jenis hasil tembakau lainnya.

"Agar efektif menurunkan konsumsi rokok, maka seharusnya menaikkan cukai tertinggi pada SKM golongan 1 yang menguasai 63 persen pangsa rokok," tambah Ahsan.

Editor: Bisri Mustofa