Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ES

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ES
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan ES

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Hakim tunggal Dr Jonner Manik, MH menolak sepenuhnya gugatan prapradilan terdakwa ES salah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (UNIB), atas penetapan status tersangkanya dalam kasus perselingkuhan terhadap salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berinisial MD.

"Prapradilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum, oleh karenaya permohonan ditolak seluruhnya," kata Hakim Jonner, Rabu (24/08/2016).

Dalam hal ini, hakim menyarankan agar terdakwa menempuh jalan hukum lainnya.

"Atas putusan ini terdakwa kami persilahkan menempuh jalan hukum lain," ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa ES, Tarmizi merasa kesal atas putusan itu.

"Kesal ada tapi hakim kita hormati," tandasnya. (Ar)

NID Old
338