Hakim Gugurkan Gugatan Alexis Terhadap Pemkot Bengkulu

Hakim Gugurkan Gugatan Alexis Terhadap Pemkot Bengkulu
Hakim Gugurkan Gugatan Alexis Terhadap Pemkot Bengkulu

Bengkulutoday.com - Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menggugurkan gugatan yang diajukan oleh Alexis Karaoke terhadap Pemerintah Kota Bengkulu terkait penyegelan tempat hiburan malam tersebut.

Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Adilah Tri Putrajaya mengatakan, gugurnya gugatan tersebut lantaran penggugat dalam hal ini pihak Alexis sudah dua kali tidak menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Proses sidang sudah dilaksanakan. Intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Alexis sudah dinyatakan gugur," kata Adilah Kuasa hukum Pemkot Bengkulu.

Disisi lain, mantan kuasa hukum Alexis, Irwan mengatakan bahwa ketidak hadiran pihak penggugat hari ini dikarenakan pihak owner atau aleksis itu sendiri telah mencabut atas kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Aleksis dan merasa kecewa kepada klien nya yang mencabut kuasa nya tanpa konfirmasi yang jelas.

Irwan juga menyebutkan terkait materi dari penggugat itu berisi gugatan melanggar hukum, dan menggugat wakil wali kota secara pribadi serta secara wali kotanya terkait penyegelan Alekxis.

"Isi materi tersebut terkait gugatan melanggar hukum dan menggugat secara wakil wali kota secara pribadi dan walikotanya atas penyegelan secara sepihak," ungkap irwan selaku mantan kuasa hukum Aleksis saat dihubungi via telepon.

Ditambakan Joko Sutrisno  Panitra Pengadilan Negeri Bengkulu, mengatakan majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang pada tanggal (4/2/2019) lalu, namun saat pengadilan sidang kedua belah pihak, penggugat dan tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda pada hari ini, kemudian  kedua belah  pihak tidak hadir dalam persidangan.

"Setelah tidak hadirnya pada sidang pertama, pihak penggugat inperson menyampaikan surat ke pengadilan negeri Bengkulu, yaitu pencabutan kuasa yang diberikan oleh kuasanya,"  terang Joko. [Adv/Jk]

NID Old
8426