Hak Jawab Unived Terkait Laporan Dosen ke Polisi

Ana Tasia Pase SH

Bengkulutoday.com - Pihak Yayasan Dehasen melalui kuasa hukumnya Ana Tasia Pase SH memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan Dwi Wulandari (30), warga Perum Kampung Iqra RT 26 RW 7 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ke Polda Bengkulu. Dalam laporan pengaduannya ke Polda Bengkulu pada Senin (10/2/2020), Dwi menyebut dirinya digaji dibawah standar upah minimum provinsi. Selain itu, dia mengadukan adanya dugaan penggelapan dan atau penipuan atas gaji yang diterimanya, dimana seharusnya berdasarkan SK dia menerima gaji sebesar Rp 2.550.000, namun dia hanya menerima Rp 1.920.000. SK dia sebagai pengajar di STIKES Dehasen dimulai Desember 2016. Sejak itu, Dwi merasa dirugikan sebesar Rp 22.680.000 karena gaji tidak diterima penuh. Bahkan terakhir selama 3 bulan ini, Dwi tidak menerima gaji dan jam mengajar dari kampus.

Klarifikasi pihak Kampus

Sementara itu, Ana Tasya Pase dalam klarifikasinya memberikan keterangan bahwa dosen bersangkutan saat ini sedang dalam masalah dengan mahasiswanya. "Ada masalah dengan mahasiswanya," kata Ana, Jumat (14/2/2020).

Selain itu, Ana menjelaskan bahwa dosen tersebut tidak pernah melakukan komplain tertulis kepada pihak kampus maupun yayasan. 

"Dosen bersangkutan sudah lama bekerja di Dehasen, dan tidak pernah komplain terkait gaji. Juga yang bersangkutan mangkir dari pekerjaannya. Pihak kampus telah memberikan peringatan tertulis juga kepada yang bersangkutan. Terkait masalah jam mengajar, memang tidak diberikan karena diduga yang bersangkutan melanggar kode etik dan pihak kampus memiliki buktinya," jelas Ana.

Ana juga menegaskan bahwa terkait dugaan penggelapan atau penipuan sebagaimana disebutkan dosen bersangkutan tidaklah benar. "Tidak benar itu dan kami siap menempuh jalur hukum," kata Ana.

Pewarta: Zainal Ariefin