Habib Rizieq Langgar PSBB Harus Sanksi Tegas

Foto Habib Rizieq

Oleh : Ratna Mayangsari

Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia terus memicu kontroversi. Selain  tidak mengindahkan aturan karantina, kegiatan Habib Rizieq selalu menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar di masa pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan PSBB, sehingga perlu mendapatkan sanksi tegas.
Habib Rizieq Shihab telah terbukti melanggar peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan  Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp 1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.
    
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Satgas DKI rupanya tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada aara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.
    
Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh satpol PP DKI sebesar 1,5 juta.
    
Doni menjelaskan, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini merupakan denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang, maka denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta.
    
Sebelumnya, kita sudah tahu bahwa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapatkan sorotan tajam karena kegiatannya tidak mentaati protokol kesehatan. Kegiatan yang dia lalukan selalu mengundang kerumunan massa.
    
Marius Widjajarta selaku pengamat kesehatan, selalu mempertanyakan tidak adanya teguran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga Imam Besar FPI tersebut seenaknya saja meanggar protokol kesehatan.
    
Ia meminta agar jangan ada tebang pilih terhadap para pelanggar kesehatan. Jangan hanya sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa namun tidak ada tindakan kepada para elite.    
    
Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu meminta kepada aparat keamanan dan satgas Covid-19 dapat secara tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
    
Menurut Ninik, Rizieq merupakan seseorang yang mudah ditiru warga. Jika tidak ada tindakan tegas terhadapnya, maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
    
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menyebutkan bahwa sanksi uang tidak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan. Dirinya menilai seharusnya pelanggar protokol itu diberi edukasi agar paham soal protokol kesehatan.
    
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar basa-basi dalam menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada petinggi FPI tersebut. Denda itu diberikan lantaran Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan dengan cara mengumpulkan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
    
Pernyataan tersebut sekaligus merespons tudingan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Rizieq sekadar formalitas. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut merupakan bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam menangani pandemi Covid-19.
    
Anies pun secara tegas mengatakan, bahwa pihaknya juga tidak segan untuk menjatuhi sanksi denda progresif apabila Rizieq kembali mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pihaknya-pun mengaku bahwa pemprov bisa menjatuhi denda sebesar Rp 100 – Rp 150 juta jika Rizieq Shihab kembali mengumpulkan massa.
    
Anies juga memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 haruslah terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI akan bertindak dan menegakkan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjanjikan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.
    
Mantan Ketua MK tersebut juga meminta kepada para tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada warga di tengah situasi pandemi covid-19.
    
Oleh karena itu, sanksi denda kepada pentolan FPI tersebut tentu merupakan hal yang wajar, mengingat peraturan tersebut tetap berlaku selama status pandemi Covid-19 belum dicabut. 

(Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI))