Guru Ngaji Diamankan Polisi Kasus Cabul

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu melalui Subdit Renakta pada Kamis (28/5/2020) malam, sekira pukul 20.00 2IB,  melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TH, yang diduga sebagai pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. TH diketahui merupakan seorang guru ngaji.

Wakil Direktur ( Wadir ) Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra, S.IK ketika di konfirmasi membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan kepada oknum guru ngaji di kediamannya di Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir Reskrimum , terduga pelaku TH bukan orang asli Bengkulu melainkan dari Jawa dan menumpang tinggal di rumah saudaranya yang berada di sekitar Panorama Kota Bengkulu dan terduga pelaku belum berkeluarga serta pekerjaan sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan sekitar.

“Terduga pelaku melakukan pencabulan kepada muridnya dengan modus mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, uang jajan,” ujar AKBP Anjas Gautama, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Wadir Reskrimum, terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolda Bengkulu dan dari keterangan awal terduga pelaku menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan seorang diri. Selain itu, masih keterangan dari terduga pelaku bahwa korbannya hanya satu orang dan untuk memastikan hal tersebut, Pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, kita masih panggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Dan untuk sementara terduga pelaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali,” kata Wadir Reskrimum.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengimbau kepada seluruh orang tua yang mempunyai anak dibawah umur agar berhati hati dengan lingkungan sekitar, sekolah, tempat ibadah ataupun pertemanan, karena masih banyak para pelaku diluar yang mengincar anak anak.

Atas perbuatannya, terduga pelaku yang juga tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.