Guru di Lebong Dilaporkan Cabuli Muridnya 8 Kali

Terduga pelaku diamankan petugas

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru inisial BM (26), warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuannya yang masih berusia dibawah umur. Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli oleh terduga pelaku BM sejak tahun 2018 lalu. 

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Suroso Risdianto SH mengatakan, perbuatan terduga pelaku kepada korban dilakukan sebanyak 8 kali. 

"Terduga pelaku BM kita amankan pada Rabu (3/6/2020) lalu dan saat ini kami tahan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan korban karena antara korban dan terduga pelaku ini terdapat kedekatan karena terduga pelaku merupakan gurunya sendiri," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, sampai saat ini sudah ada 2 orang korban yang dilaporkan menjadi korban terduga pelaku. 

"Sampai saat ini, korban yang melapor kepada kita sudah dua orang dan kesemuanya anak dibawah umur," jelas Kapolsek.

Terduga pelaku BM saat ini sudah menjalani pemeriksaan awal dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku bersama kelengkapan berkas awal saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebong ," pungkas Kapolsek.