Gunakan Duit Dana Desa untuk Pribadi, Kades di Bengkulu Tengah Tersangka dan Ditahan Polres

Polres Bengkulu Tengah saat rilis kasus korupsi DD

Bengkulutoday.com - TR (45), mantan Pj Kepala Desa Keroya Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. TR yang juga merupakan PNS aktif di Kantor Camat Pagar Jati ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa saat dia menjabat.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iman Falucky S.IK menjelaskan, penahanan terhadap mantan Pj Kades dilakukan karena yang bersangkutan diindikasi melakukan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 1,17 miliar. Dalam realisasinya, Dana Desa tersebut diduga diselewengkan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 juta.

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 27 November 2020. Hasil penyelidikan, uang kerugian negara digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional saat menjadi Pj Kades, ” kata Kapolres.

Atas apa yang dilakukan, mantan Pj Kades dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UUD RI nomor 31 1991 tentang pemberantasan korupsi.

“Tersangka sudah ditahan sejak 27 November 2020. Dalam kurun waktu 60 hari sejak proses penyelidikan, tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 130 juta, ” jelas Kapolres.