Gugus Tugas Covid-19 Akan Dibubarkan, Diubah Jadi Satgas Penanganan Pemulihan Perekonomian

Asman Suhadi

Kaur, Bengkulutoday.com - Pemerintahan daerah Kabupaten Kaur berencana membubarkan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, di mana Gugus Tugas akan dialihfungsikan menjadi Satgas Penanganan Pemulihan Ekonomi. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020.

Dari Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk diketahui bahwa Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kaur ini sudah berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah dan mengedepankan petunjuk protokol kesehatan. Sehingga pada pelaksanaannya Gugus Tugas Kaur mengimplementasikan peraturan dengan lancar dan tidak ada kendala, baik dari segi anggaran maupun pelayanan nya. 

Humas Gugus Tugas Covid-19 Kaur, Asman Suhadi, SP, membenarkan kepada wartawan media bengkulutoday.com, bahwa untuk Gugus Tugas Covid-19 segera dibubarkan sesuai dengan surat Perpres no 82 Tahun 2020. Namun, dengan kata lain pihaknya masih menuggu petunjuk lebih lanjut dari pusat

“Memang benar, untuk Gugus Tugas penanganan Covid-19 di Kaur ini segera dibubarkan, dan dari Gugus Tugas ini nanti akan difungsikan sebagai Satgas percepatan pemulihan perekonomian dalam masa new normal, berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2020,” pungkasnya, Rabu (23/07/2020).

Pewarta : Fadli