Gugur,.!!! 5 Bacaleg di Kota Bengkulu TMS

Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, S.Ag
Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini, S.Ag

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - 5 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Bengkulu dinyatakan gugur ke tahapan selanjutnya. Lantaran, kelima Bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bengkulu, ini setelah dilakukannya verifikasi berkas Bacaleg.

Bacaleg yang dinyatakan TMS ialah berasal dari 3 Partai Politik,yakni Parpol PBB, PDI-Perjuangan dan Partai Garuda. Masing-masing hasil verifikasi telah diserahkan pada LO Parpol perbaikan administrasi Bacaleg

"Setelah kita lakukan verifikasi perbaikan dan administrasi, ada 5 orang yang tidak melengkapi syarat dan kita nyatakan TMS, mereka berasal dari 3 Parpol," jelas Zaini S.Ag Ketua KPU Kota Bengkulu, Rabu (8/08/18)

Dijelaskan Zaini, semua partai politik telah diundang melalui LO penyerahan hasil verifikasi berkas persyaratan bacaleg peserta pemilu 2019, 5 orang TMS tersebut tidak melengkapi syarat yang sudah di tentukan. 

"Masing-masing partai politik sudah mengetahui hasil Verifikasi berkas syarat bacaleg, lima orang ini adalah Hermansyah, B. Sc dari Partai PDI-Perjuangan, Indarta, Wiratno Amelia Damayanti SE Partai Garuda dan Zurhendri Partai Bulan Bintang. Kita juga menetapkan  daftar calon sementara (DCS) dan mengumumkan ke ruang publik atau masyarakat," jelas Zaini. [JK]

NID Old
5453