Gugatan Soal UKW Terhadap Dewan Pers Ditolak Pengadilan

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Jakarta, Bengkulutoday.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap Dewan Pers terkait uji kompetensi wartawan (UKW) dalam putusan sidangnya, Rabu (13/2/2019). 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar SH, MH ini dihadiri oleh penggugat, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yakni Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA serta pihak tergugat, Dewan Pers.

Sebelumnya perkara tersebut telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers). Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas.

Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan penggugat perihal kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar UKW yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat, karena gugatan penggugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.

“Gugatan Penggugat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Sekretariat Dewan Pers. [Rls]

NID Old
8483