Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Hakim

Foto Istimewa

Oleh : Reza Kurniawan

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak mentah-mentah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim berpendapat bahwa penyidikan kepoliian sudah sah. Masyarakat mendukung penuh langkah sang hakim yang dengan tegas menolak gugatan praperadilan Rizieq, karena mantan pemimpin FPI itu memang bersalah.

Ketika Rizieq Shihab dikenakan vonis 6 tahun penjara karena kasus kerumunan, maka FPI memprotes keras. Mereka mengancam akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Sidang dijalani tanggal 4 januari 2021 dengan mendatangkan saksi yang pernah datang ke pesta resepsi yang diadakan oleh Rizieq Shihab.

Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, dengan tegas menolak permohonan gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Putusan sang hakim dibacakan dalam sidang tanggal 12 januari 2021. Sahyuti mengungkapkan bahwa ia mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Sahyuti menambahkan, penolakan gugatan praperadilan ini dilakukan setelah ia menimbang dan menilai rangkaian penyelidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq, sudah sah. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan. Dalam artian, ketika di Petamburan ada kerumunan, maka penyelidikan polisi sudah sesuai aturan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab, maka ia tetap berstatus tersangka dan harus mendekam 6 tahun dalam penjara. Mantan pemimpin FPI wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti mengundang 10.000 orang dalam pesta pernikahan putrinya, di rumah pribadinya. Padahal membuat kerumunan di masa pandemi sangat berbahaya.

Rizieq Shihab terkena beberapa pasal pada kasus kerumunan ini. Mulai dari UU Kekarantinaan, sampai 2 pasal lainnya. Yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan melakukan perbuatan pidana. Karena Rzieq sudah terbukti berkali-kali mengajak pengikutnya untuk melawan pemerintah.

Rizieq juga terasangkut pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, alias mangkir 2 kali dari panggilan Polda Metro Jaya. Padahal saat dipanggil, ia baru berstatus saksi. Namun ketika tak kunjung datang, dan statusnya naik menjadi tersangka.

Walau Rizieq sudah menyerahkan diri, namun bukan berarti ia bebas dari gugatan. Karena ia masih harus bertanggungjawab akan kesalahannya. Ia juga tak bisa menyalahkan aparat, karena mereka hanya menjalankan tugasnya. Sedangkan Rizieq sebagai WNI nyatanya tidak pernah mau taat aturan.

Kegagalan gugatan praperadilan ini sangat disambut baik oleh masyarakat, karena mereka sangat geram terhadap tingkah Rizieq yang seenaknya sendiri. Ketika membuat pesta di Petamburan, memang semua orang pakai masker, tapi tidak ada physical distancing. Ia juga tancap gas berceramah di beberapa tempat lain, dan mengundang massa, seolah lupa saat ini masih pandemi.

Setelah acara berakhir baru ketahuan kalau 80 orang jamaah dan tamu Rizieq positif corona. Ini salah mereka sendiri karena nekat melanggar protokol kesehatan. Apalagi Rizieq habis dari luar negeri dan tidak karantina mandiri serta menolak tes swab. Ia melanggar peraturan dan bisa berpotensi menularkan corona karena dicurigai berstatus OTG.

Penolakan gugatan ini menunjukkan keadilan yang diberikan oleh pemerintah. Karena orang yang bersalah pasti dihukum, tak peduli apa ia seorang tokoh terkenal atau warga sipil biasa. Sang hakkim di pengadilan negeri juga bertindak tegas dengan menolak gugatan Rizieq. Ia menunjukkan tidak ada hukum tebang pilih di Indonesia.

Masyarakat merasa lega karena gugatan praperadilan Rizieq ditolakmentah-mentah oleh pengadilan negeri. Meski FPI mengancam untuk menggugat ke pengadilan tingkat selanjutnya, namun hakim juga pasti akan menolaknya. Karena kesalahan Rizieq amat fatal, dengan menyebabkan penyebaran corona, dan ia terkena pasal berlapis-lapis.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)