Gugat Gubernur Bengkulu, Walhi Sindir Gelar Doktor Rohidin Mersyah

Beni Ardiansyah, Direktur Walhi Bengkulu
Beni Ardiansyah, Direktur Walhi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/8/2018). Gugatan Walhi terhadap Pemda Provinsi Bengkulu tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas lemahnya penanganan terkait kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai akibat operasi produksi Batubara di kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tak hanya Gubernur Bengkulu, namun Bupati Bengkulu Tengah, perusahaan tambang Batubara PT Kusuma Raya Utama, BKSDA dan Ekosistem Wilayah Bengkulu-Lampung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu serta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga didugat.

Gugatan bertujuan untuk menghentikan aktifitas produksi Batubara, juga untuk merehabilitasi lingkungan, membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dikatakan Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah, dia menyesalkan tidak adanya tindakan spesifik dari pemerintah. Padahal diketahuinya, Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah adalah seorang Doktor berlatar belakang lingkungan. 

Beni menambahkan, pihak tergugat menurutnya bersalah karena telah melakukan pelanggaran sehingga terjadinya kerusakan lingkungan, ekosistem dan tercemarnya sungai. 

Disesalkannya, dua kepala daerah yakni Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu tengah melakukan pembiaran terjadinya kerusakan lingkungan.

"Pembiaran terhadap kerusakan itu pelanggaran," ucap Beni. [JS]

NID Old
5728